TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menyatakan diperlukan keseimbangan dalam sistem perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). "Perlindungan hak kekayaan intelektual yang lemah akan melemahkan proses inovasi," ujar Amir dalam pembukaan National Seminar on Copyright and Creative Industries, Selasa, 3 April 2012. Di sisi lain pun, kata dia, perlindungan HKI yang terlalu kuat dapat menghambat kompetisi dari pengembangan inovasi dan kreativitas.
Amir berharap kesadaran dan pemahaman para stakeholder industri kreatif mengenai hak cipta dapat meningkat. Amir menilai hanya dengan kesadaran, pemahaman, dan persamaan persepsi, sistem HKI di Indonesia dapat berkembang lebih baik.
Amir menuturkan sistem HKI memiliki salah satu tujuan untuk meningkatkan perkembangan ekonomi kreatif, inovatif, dan teknologi. Menurut Amir, hal tersebut merupakan kesatuan aspek yang tidak dapat dipisahkan. Amir menjelaskan sistem HKI berfungsi memberi insentif dan penghargaan kepada para penemu atau pencipta. Hal tersebut dipandang Amir dapat mendorong perkembangan inovasi dan kreasi secara berkelanjutan.
Dalam ekonomi kreatif, Amir menyebut gagasan sebagai hal utama sebagai input maupun output. Melalui gagasan tersebut, Amir memandang seseorang dengan kreativitas dan inovasi dapat mendapatkan penghasilan yang memadai. Amir mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Indonesia bersiap menghadapi era ekonomi kreatif yang disebut sebagai ekonomi gelombang keempat.
Ekonomi gelombang sebelumnya, dikatakan Amir, mengandalkan teknologi informasi. Amir pun mengatakan rencana pembangunan jangka menengah nasional kedua tahun 2010-2014 memiliki arah kebijakan di segala bidang. "Dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan daya saing perekonomian," kata Amir.
MARIA YUNIAR