TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet kembali kena tegur hakim dalam sidang. Kali ini, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu "disemprot" hakim lantaran mengganggu jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuknya.
"Pak, Pak Jaksa.." kata Nazar kepada jaksa penuntut umum Yudi yang sedang membacakan analisa yuridis tuntutan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 April 2012.
Ditegur begitu oleh Nazar, jaksa sempat berhenti membaca pertimbangan. Namun belum sempat jaksa menimpali interupsi Nazar, Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih sudah menengahi. "Saudara terdakwa! Saudara terdakwa!" ujar Dharmawati dengan nada tinggi. Palu diketuk hakim berkacamata tersebut.
Bukannya kapok, Nazar malah nekat melanjutkan protes. "Pak Jaksa, tadi katanya ada aliran dana," ujarnya, dengan kening berkerut.
Mendengar ucapan Nazar, Dharmawati kembali menegur. "Saudara terdakwa! Dengarkan dulu penuntut umum membaca tuntutan," kata dia. "Silakan penuntut umum melanjutkan membaca tuntutan."
Dalam kasus suap Wisma Atlet, Nazar terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Nazar menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu menyetor komisi lantaran terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.
Jaksa dalam dakwaannya menilai Nazar punya kuasa untuk menentukan DGI sebagai pemenang proyek. Caranya, dengan meminta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga, dalam hal ini Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Dalam perkara ini, Mindo divonis 2,5 tahun penjara. Adapun Wafid dijatuhi hukuman bui 3 tahun.
Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat Nazaruddin dengan pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Nazaruddin juga didakwa pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kasus suap Wisma Atlet terungkap saat KPK menangkap tangan Rosalina dan Wafid di kantor Kemenpora, 21 April 2011. Dalam penangkapan, KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar. Cek itu didapat Rosa dari Manajer Pemasaran PT Duta, Mohammad El Idris, sebagai jatah komisi Wisma Atlet untuk Kementerian.
ISMA SAVITRI