TEMPO.CO, Jember - Kepala Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi, mengatakan kasus penimbunan BBM oleh bus AKAS masih terus diselidiki. “Masih terus kami dalami penyelidikannya,” katanya, Selasa, 20 Maret 2012.
Menurut Jayadi, empat awak bus tersebut akan dijerat dengan Pasal 53 sampai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pengaturan perniagaan ataupun pengangkutan minyak dan gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Empat awak bus tersebut adalah Farid Hardianto, 46 tahun, Wiji Adi (39), Haryanto (54), dan Heri, (44). Mereka adalah warga Kabupaten Probolinggo dan kini ditahan di Markas Polres Jember.
Kasus tersebut semula ditangani Kepolisian Sektor Sumber Baru. Bermula ketika Senin malam, 19 Maret 2012, bus dengan nomor polisi N 7257 UR itu memborong Solar bersubsidi dalam jumlah besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Al Miftah di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. "Setelah kami periksa, bus itu melakukan tindakan yang mengarah pada penimbunan BBM bersubsidi," ujar Kepala Polsek Sumberbaru, Ajun Komisaris Polisi Saidi, Selasa, 20 Maret 2012.
Saidi menjelaskan petugas SPBU dan polisi yang bertugas menjaga di SPBU curiga karena solar yang disedot bus bercat putih yang pada bodinya bertuliskan PAKET itu cukup banyak. ”Semula kepada petugas SPBU dibayar Rp 500 ribu. Tapi awak bus meminta terus diisi meski angka petunjuk harga sudah menunjukkan Rp 500 ribu,” ucap Saidi.
Setelah diteliti ternyata solar yang diisi sebanyak 1.887 liter atau setara Rp 8,45 juta. Tangki bus milik PO AKAS III Probolinggo tersebut telah dimodifikasi agar isinya lebih banyak dari biasanya. Awak bus dibawa ke Markas Polsek dan terungkap bahwa mereka sengaja menimbun Solar.
MAHBUB DJUNAIDY