TEMPO.CO, Cilacap – Seorang dokter berinisial RD mengaku lupa sudah berapa janin yang sudah digugurkannya. Dokter RD sendiri sudah menjalani prakteknya sebagai dokter kandungan selama 30 tahun.
“Dalam pemeriksaan, RD mengaku sudah melakukan praktek aborsi berulang-ulang. Dia tidak ingat jumlahnya,” kata Kepala Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Guntur Saputra, Jumat, 16 Maret 2012 petang.
Guntur mengatakan RD sudah menjalani praktek kandungan selama 30 tahun. Menurut pengakuan RD ke penyidik, proses aborsi dilakukan atas analisis dokter itu seorang diri.
Polisi menangkap RD pada Kamis, 15 Maret 2012, dan langsung melanjutkan penyelidikan dengan membongkar septic tank yang diduga sebagai tempat pembuangan janin hasil aborsi.
Guntur menambahkan, dalam pembongkaran septic tank yang dilakukan tim forensik, mereka menemukan potongan organ tubuh yang tertanam dalam septic tank. “Kami menemukan sedikitnya 14 potongan organ tubuh," kata dia.
Selain menemukan potongan tubuh janin, tim forensik juga menemukan tiga buah botol. Botol tersebut masing-masing berisi potongan tangan, tulang belakang, dan sisa kuretase janin.
Potongan organ tubuh itu akan dikirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk dilakukan tes DNA. Polisi juga akan meminta pendapat Dinas Kesehatan setempat, apakah tindakan aborsi yang dilakukan RD merupakan praktek legal atau ilegal.
Masih menurut Guntur, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Diduga dokter tersebut tidak hanya melakukan praktek aborsi di rumahnya saat ini di Jalan Gatot Subroto, Cilacap.
Selain RD, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Seorang tersangka lainnya merupakan pasien RD yang melakukan aborsi, DH, 19 tahun, asal Pemalang; HRK; SM; AK; dan NK yang membiayai aborsi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mendapati barang bukti sejumlah alat medis yang digunakan untuk praktek aborsi yang dilakukan RD. RD dikenai Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 200c tentang Kesehatan subsider Pasal 348 KUHP. Para tersangka diancam hukuman 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Bambang Setyono mengatakan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menjatuhkan sanksi. Kata dia, RD merupakan dokter senior di Cilacap dan sudah lama membuka praktek. "Kita akan menunggu proses persidangan untuk menjatuhkan sanksi," katanya.
Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, T. Kadi, mengatakan ia tidak tahu-menahu bahwa RD selama ini melakukan praktek aborsi. “Justru saya baru tahu dari Anda,” kata dia kepada wartawan.
Kadi mengatakan, selama ini, rumah RD yang digunakan sebagai tempat praktek khusus kandungan memang terkenal tertutup. RD merupakan dokter yang sering membantu warga yang ingin berobat tapi tak mempunyai uang.
ARIS ANDRIANTO