TEMPO Interaktif, Tulang Bawang - Candra Hartono, 35 tahun, seorang pengusaha pengecer minyak di Tulang Bawang, Provinsi Lampung, meradang setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menolak gugatannya terhadap Kepolisian Resor Tulang Bawang.
Warga Menggala itu mengamuk dan meminta polisi menembak dirinya karena kecewa dengan putusan yang dinilai tidak adil itu. “Tolong tembak saya. Tolong tembak mati saya,” kata Candra Hartono sambil berusaha merebut senjata yang ada di pinggang polisi yang berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Kamis, 14 Maret 2012.
Lelaki yang juga berprofesi sebagai jurnalis televisi itu mengaku sudah bangkrut setelah empat ribu liter solar dan seribu liter minyak tanah disita polisi dan dijarah aparat penegak hukum. Tidak hanya itu, dia bersama adiknya, Hernianto, 32 tahun, disiksa dan diperas penyidik. “Mobil Daihatsu Xenia milik saya dipaksa diserahkan ke penyidik dan saya dipaksa menandatangani kuitansi jual beli di ruang tahanan,” ujar Candra berapi-api.
Kasus penyitaan ribuan liter minyak solar dan minyak tanah bermula saat Hernianto hendak mengantar BBM ke daerah terpencil di Gedung Aji, Tulang Bawang, Juli 2011. Kedua kakak-beradik itu memang sudah menjalani bisnis memasok BBM ke daerah itu sejak tahun 2007.
Di tengah jalan, Hernianto bersama sopir truk yang mengangkut BBM bersubsidi itu dicegat dua orang polisi dan langsung digelandang ke Markas Polres Tulang Bawang dengan dalih akan menimbun BBM.
Sehari setelah penangkapan, Candra Hartono mendatangi penyidik. Selain menanyakan nasib adiknya, juga menanyakan barang bukti yang disita polisi. Candra terperanjat ketika polisi mengatakan BBM senilai hampir Rp 45 juta miliknya telah dijual. “Saya protes karena bisnis saya legal dan ada izin. Penjualan barang bukti harus ada penetapan pengadilan,” ujar Candra.
Namun, protesnya justru menyebabkan Candra ditahan dan disiksa. Candra sempat mendekam 15 hari di tahanan Polres Tulang Bawang.
Melewati perjuangan yang alot, Candra mendapatkan penangguhan penahanan. Oleh Candra, kasus yang menimpa dirinya dan adiknya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Lampung.
Candra pun terus mempermasalahkan raibnya barang bukti ribuan liter solar dan minyak tanah di tangan polisi. Candra kemudian menggugat Kepolisian Resor Tulang Bawang secara perdata ke Pengadilan Negeri Menggala. Namun, gugatannya ditolak dengan dalih bahwa penyidik tidak bisa digugat secara perdata. Hakim mengatakan mekanisme gugatan harus melalui praperadilan.
Candra Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun lalu itu tidak kunjung jelas nasibnya. Polisi tak juga menyelesaikan pemberkasan dan berkas perkara selalu ditolak kejaksaan. “Sumber saya di Kejaksaan Negeri Menggala mengatakan penyidik sulit menghadirkan saksi dan menunjukkan barang bukti,” ujarnya.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Menggala memang menolak gugatan perdata Candra Hartono atas kerugian yang dia derita. Hakim berdalih penyidik tidak bisa diadili secara perdata selama proses justisia berlangsung. “Mekanismenya hanya ada praperadilan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Estiono, yang juga menyidangkan perkara gugatan perdata Candra melawan Polres Tulang Bawang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, mengatakan akan megecek laporan Candra Hartono soal penggelapan barang bukti ribuan liter solar dan minyak tanah.
Sulistyaningsih mengaku hanya mengikuti perkembangan kasus gugatan terhadap Polres Tulang Bawang di Pengadilan Negeri Menggala. “Saya cek dulu ke Divisi Propam,” ucapnya melalui sambungan telepon.
NUROCHMAN ARRAZIE