TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi diharapkan memberi jaminan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. "Semangatnya agar tidak ada lagi pelajar yang batal masuk universitas karena kendala biaya," ujar Mahyuddin, Selasa, 13 Maret 2012.
Menurut Mahyuddin, pembahasan RUU yang sudah hampir rampung dibahas Panitia Kerja ini akan memberi penekanan kepada universitas untuk menerima siswa kurang mampu. Bentuk dan mekanisme pemberian beasiswa kepada mahasiswa dan calon mahasiswa kurang mampu akan diatur lebih tegas. "Biaya pendidikan tinggi yang terjangkau, akan diatur sepenuhnya dalam RUU ini."
Dalam RUU yang terdiri dari 10 bab dan 119 pasal ini disebutkan maksimal sepertiga biaya pendidikan dibebankan kepada masyarakat. Dua pertiga lainnya ditanggung pemerintah. Namun mengenai biaya pendidikan ini panja masih membahas kemungkinan biaya yang ditanggung masyarakat turun menjadi seperempat atau seperlima.
Rancangan UU Pendidikan Tinggi ini kata Mahyuddin diharapkan akan mengubah paradigma bahwa otonomi kampus itu mahal. Menurutnya setiap universitas nantinya diminta memberikan perhatian lebih dan memberi kemudahan pada mahasiswa kurang mampu. "Tidak ada lagi rumusnya tak kuliah karena tak punya biaya."
Rencananya RUU Pendidikan Tinggi ini akan rampung dan disahkan akhir Maret 2012 ini. Selain mengatur jaminan pendidikan bagi siswa kurang mampu, RUU juga mengatur status akreditasi universitas, pembiayaan dan pengelolaan kampus, pengaturan organisasi dan hak mahasiswa.
Mutu dan kualitas penelitian di kampus juga menjadi perhatian khusus. Biaya penelitian yang saat ini hanya 2,5 persen dari anggaran operasional dengan nilai kurang dari Rp 1 triliun akan diatur agar mencapai Rp 10 triliun.
IRA GUSLINA SUFA