TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan pernah memeriksa Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, di apartemen Ritz Carlton, Jakarta Selatan, dan di rumahnya di Serpong, Tangerang. Salah seorang penyidik KPK, Novel, mengaku pemeriksaan di luar gedung Komisi diperbolehkan, demi kelancaran proses penyidikan.
"Alasannya pertimbangan keselamatan yang bersangkutan. Karena kami melihat dia adalah perempuan, maka kami kira ada benarnya (memeriksa di luar kantor KPK)," kata Novel saat memberi keterangan selaku saksi verba-lisan untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 12 Maret 2012.
Menurut Novel, saat itu Yulianis mengaku keselamatannya terancam karena dikejar-kejar preman. Perempuan berkerudung itu pun akhirnya minta diperiksa di apartemen miliknya di Ritz Carlton. Setelah meminta izin kepada pimpinan KPK, penyidik akhirnya menyepakati pemeriksaan terhadap Yulianis dilakukan di luar gedung KPK. "Setelah kami pertimbangkan dengan alasan keamanan, akhirnya kami memeriksa di tempat dia berada," kata dia.
Meski pemeriksaan berlangsung di apartemen Yulianis, setiap prosesnya diklaim Novel sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) KPK. Yakni pemeriksaan direkam dengan video, dilakukan tanpa pemaksaan dan tekanan, dan hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Yulianis saat itu juga.
Pemeriksaan Yulianis di luar gedung KPK sebelumnya diprotes kubu Nazar. Pihak Nazar menilai pemeriksaan di luar gedung KPK mencurigakan, dan mungkin saja dilakukan karena KPK ingin mengarahkan jawaban Yulianis dan Oktarina Fury. Dalam sidang, Yulianis dan Oktarina menyebut Nazar sebagai salah seorang pemilik Grup Permai.
ISMA SAVITRI | M. ANDI PERDANA