TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Umar Patek, Asludin Hajani, mengatakan sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan kliennya terlibat dalam peledakan bom pada malam Natal 2000. Dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang hari ini tak satu pun memaparkan keterlibatan Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab.
"Empat orang saksi yang diperiksa hari ini belum menyentuh keterlibatan Umar Patek sebagai terdakwa dalam perkara ini," kata Asludin yang ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 12 Maret 2012.
Menurut Asludin, saksi hanya menggambarkan kronologi terjadinya ledakan. Dalam persidangan hari ini saksi juga mengatakan ledakan bukan berada di Gereja Kanisius. "Saksi hanya menjelaskan perkara yang terjadi saat itu. Adanya ledakan itu di depan Hotel Adirama. Yang jelas itu bukan di gereja Kanisius tapi di Adirama," tuturnya.
Hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yang berada di lokasi saat bom meledak. Mereka adalah Wagiyono, petugas keamanan Gereja Kanisius, Sugiyono dan Abdul Jamil, petugas keamanan PT Teja Buana, dan Iteng Waluyo, anggota Polsek Menteng yang saat kejadian bertugas mengamankan Gereja Anglikan yang terletak di seberang patung Pak Tani.
Menurut Asludin, seluruh saksi tidak bisa menunjukkan keterlibatan Umar Patek dalam peledakan bom malam Natal 2000. "Tidak bisa dikatakan meringankan," tuturnya. Asludin pun masih menunggu keterangan saksi selanjutnya yang akan dihadirkan JPU dalam persidangan.
Dalam persidangan hari ini Umar Patek yang mengenakan setelah gamis berwarna krem tidak berkomentar setelah seluruh saksi menyampaikan kesaksian mereka. "Tidak tahu," kata Patek kepada ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi ketika ditanyai tanggapannya mengenai keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Bambang Suharyadi mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene Halim, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia Jatinegara, dan Gereja Anglikan. Patek diancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
Selain dakwaan ini, Patek juga dihadapkan pada lima dakwaan lain, di antaranya terkait dengan penyelundupan senjata dari Filipina dan keterlibatannya sebagai aktor Bom Bali I yang terjadi pada 12 Oktober 2002.
ANANDA W. TERESIA