TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah lahir sejumlah aturan baru tentang pegawai negeri sipil, bukan berarti aturan yang lawas tak berlaku. Menurut Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Ramli E.I. Naibaho, aturan larangan berbisnis yang lahir pada 1974 tetap berlaku hingga sekarang.
"Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 itu masih berlaku," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 7 Maret 2012.
Peraturan itu mengatur Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta. Pada Pasal 2 termaktub jelas, pegawai golongan IV A dilarang untuk berusaha atau bergabung dalam perusahan swasta. Di luar golongan tersebut, pegawai negeri yang ingin berwirausaha harus mendapat izin atasannya.
Ramli mengakui aturan yang sudah berumur 38 tahun tersebut banyak dilupakan. Bahkan, untuk pelatihan bagi calon pegawai negeri sipil yang kurikulumnya dari Lembaga Administrasi Negara pun, aturan ini terkadang tidak dimasukkan.
"Kami minta agar Kementerian ikut dimintai pandangan kalau mau memberikan kurikulum," kata Ramli.
Soalnya, meski lawas, aturan tersebut cukup detail. "Substansinya relevan," katanya. Bahkan Kementerian kini memutuskan untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Kementerian akan mengedarkan imbauan ke instansi-instansi untuk mengingatkan kembali soal aturan itu.
Isu PNS berbisnis muncul dari penetapan tersangka pegawai pajak, Dhana Widyatmika, oleh Kejaksaan Agung setelah diketahui memiliki rekening di 18 bank. Dhana diketahui memiliki dana tunai Rp 8 miliar, Rp 20 miliar, surat berharga, dan satu kilogram logam mulia yang disimpan di safety box-nya. Ia mengklaim kekayaan tersebut diperoleh dari hasil berbisnis jual-beli mobil.
DIANING SARI