TEMPO.CO, Jakarta - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, akhirnya diizinkan keluar dari penjara untuk mendampingi putri pertamanya menjalani akad nikah. "Saya akhirnya diizinkan hadir dalam acara siraman dan akad nikah anak saya," kata Antasari di Aula Lapas kelas I A Dewasa Tangerang, Senin, 5 Maret 2012.
Saat menjelaskan soal izin itu, Antasari yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Provinsi Banten Imam Santoso. Dalam acara jumpa pers itu, Antasari tidak melayani tanya jawab.
Antasari hanya menjelaskan telah mengajukan izin keluar lapas untuk mendampingi mempelai wanita atau putrinya yang akan menikah. "Saya diizinkan pada acara siraman pada tanggal 8 Maret sore dan 9 Maret pagi di acara akad nikah," kata Antasari. "Sedang pada resepsi tanggal 11 Maret tidak diizinkan."
Dalam kesempatan itu, Antasari juga menyampaikan harapan agar pernikahan putrinya berjalan lancar. Soal tidak diizinkan menghadiri resepsi pernikahan, ia sudah memahami dan akan menyampaikan kepada putrinya perlahan-lahan.
Dalam menyampaikan keterangan pers, Antasari tampak tenang. Suaranya masih bersahaja seperti dulu. Hanya sorot matanya terlihat sedih, namun secara keseluruhan dia tampak tegar. "Tidak ada tanya jawab. Saya sebenarnya kangen dengan rekan pers," katanya sambil berdiri dan masuk kembali ke blok. Antasari juga menyilahkan jika ada kawan-kawan media akan datang ke rumahnya turut menyaksikan pernikahan putrinya. "Silakan saja," ujarnya.
AYU CIPTA