TEMPO.CO, Kupang - Seorang staf Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Blegur, Senin, 5 Maret 2012, dipukuli saat hendak menenangkan ratusan massa yang menggelar unjuk rasa terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar. Di Kejaksaan Tinggi NTT, mereka menuntut agar kejaksaan menghentikan penanganan kasus itu.
Massa yang tergabung dalam Forum Penyelenggara Pendidikan Luar Sekolah (PLS) ini menuntut agar kejaksaan menghentikan proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi itu. Ratusan massa mendesak masuk kantor kejaksaan untuk bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sriyono sambil berteriak mencaci-maki aparat kejaksaan.
Blegur, seorang staf yang sedang bertugas, berupaya menenangkan massa dengan meniup pluit. Namun upaya itu ditanggapi lain oleh para pendemo. Mereka marah dan mengejar Blegur. Seorang pendemo berhasil menaiki tangga kantor dan memukul Blegur di bagian belakang kepala. Menghindari terjadi bentrok, Blegur diamankan di salah satu ruangan kantor itu. Namun pemukulan itu tidak menimbulkan luka pada korban.
Koordinator Forum PLS, Jhon Ricardo, mempertanyakan penaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan korupsi itu. "Dasarnya apa sehingga kasus ini dinaikan statusnya? Karena itu, kejaksaan harus hentikan kasus ini," katanya kepada wartawan.
Kasus ini, menurut dia, sudah pernah diproses oleh Kejaksaan Negeri Kupang pada tahun 2008, namun tidak menemukan bukti yang cukup sehingga kasus itu dihentikan setelah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kejaksaan. "Apa pun alasannya, kejaksaan harus hentikan kasus ini karena tidak ada dasar," katanya.
Para pendemo mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa mencapai 10 ribu orang, Selasa, 6 Maret 2012 besok. Bahkan mereka berencana menduduki kantor kejaksaan NTT. "Kami akan lakukan aksi lebih besar besok dengan pendemo 10 ribu orang," kata Jhon.
Humas Kejaksaan Tinggi NTT Jimmy Tirayudi, yang dikonfirmasi terkait pemukulan itu, belum bisa memberikan keterangan. Ia harus melaporkan masalah itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sriyono yang sedang bertugas di Jakarta. "Saya lapor dulu ke Kajati. Sikapnya seperti apa, baru bisa kami informasikan," katanya.
YOHANES SEO