TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung, kembali disebut memperoleh jatah fee dari proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Kali ini yang menyebutnya adalah I Nyoman Suisnaya, terdakwa dalam kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu menyatakan pernah mendengar pembahasan dari Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasajo alias Acos, orang yang mengaku konsultan Badan Anggaran DPR, bahwa fee proyek PPID bakal diserahkan kepada Tamsil.
"Sebanyak 5 persen untuk Banggar yang mereka sebut Pak Tamsil," kata dia saat bersaksi untuk Dadong Irbarelawan, terdakwa dalam kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 2 Maret.
Ia juga mengatakan Sindu dan Acos mengaku diperintah Tamsil agar tawar menawar jumlah fee dengan pengusaha Dharnawati, terdakwa dalam kasus yang sama. Dharnawati meminta agar fee yang jumlah totalnya 10 persen dari proyek diturunkan menjadi 8 persen. "Di situ saling nego," ujar dia.
Nyoman juga menyebut ada duit Rp 19 miliar dari 15 kabupaten yang sudah mengalir ke Badan Anggaran DPR. Namun ia tak tahu duit itu dari siapa dan diterima oleh siapa.
"Saya hanya mengetahui itu dari Sindu dan Acos."
Ali Mudhori, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang juga bersaksi dalam kasus itu juga menyatakan bahwa Tamsil pernah menggelar pertemuan dengan pejabat Kementerian Tenaga Kerja di Hotel Crown Plaza. Mereka diantaranya adalah
mantan Dirjen Pembinaan dan pengembangan masyarakat Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja Djoko Sidik Pramono dan DirjenDepartemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Harry Hariawan.
Dalam pertemuan itu, kata Ali, Tamsil memperkenalkan Sindu Malik dan Acos sebagai orang kepercayaannya. "Sebelumnya keduanya kan mengaku-ngaku," kata dia.
Namun Ali membantah isi berita acara pemeriksaannya sendiri yang menyebut ada seseorang yang menyebut Tamsil harus diberi uang terima kasih. Jaksa Muhibuddin menganggap bantahan Ali tak masuk akal karena pernyataan itu diungkapkan pada tigaq pertemuan. "Anda bisa dijerat keterangan palsu," kata Jaksa Muhibuddin. Ali hanya diam.
Tamsil pernah membatah terlibat kasus korupsi ini. Namun ia pernah pula mengakui ikut berupaya meloloskan dana beberapa daerah di Badan Anggaran DPR.
TRI SUHARMAN