TEMPO Interaktif, Madiun - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan itu menggambarkan nasib sopir bus Sumber Kencono, Agus Widodo, 41 tahun. Selain tengah menjalani proses hukum akibat kecelakaan bus yang dialaminya, ia juga terancam dicerai istrinya.
“Istrinya sedang mengajukan gugatan cerai,” kata koordinator lapangan PO Sumber Kencono Wilayah Nganjuk, Madiun, dan Magetan, Sunar, usai menghadiri dalam sidang perdana kasus kecelakaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis, 1 Maret 2012.
Sunar sempat berbincang dengan Agus di balik jeruji ruang tahanan pengadilan. Dalam persidangan itu tak tampak istri ataupun keluarga besar Agus dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Praktis Agus tak mendapat dukungan moral dari keluarga selama ia berurusan dengan hukum. Apalagi manajemen PO Sumber Kencono ataupun Kepolisian Resor Madiun juga tak menunjuk pengacara untuk mendampinginya.
Merasa menderita, Agus sempat menangis saat diadili. Ia sempat menitikkan air mata saat jaksa membacakan dakwaan. Sesekali air matanya yang jatuh diusap dengan rompi tanda tahanan kejaksaan yang dikenakannya. “Katanya ada pengacara dari Polres tapi nggak tahu kok nggak ada,” ucapnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto.
Bambang sempat menanyakan apakah terdakwa ingin didampingi penasihat hukum atau tidak. “Kalau memang saudara ingin didampingi, akan kami tunjuk penasihat hukum,” kata Bambang. Namun karena bingung, terdakwa Agus menyatakan tidak perlu penasihat hukum.
Agus adalah sopir bus Sumber Kencono bernomor polisi W 7727 UY yang terguling di Jalan Raya Surabaya-Madiun kilometer 155-156 Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, tepat malam pergantian tahun, 1 Januari 2012.
Enam penumpang bus tewas seketika, lima orang luka berat, dan 18 orang luka ringan. Bus rute Surabaya-Yogyakarta itu terguling setelah mendahului truk di depannya dan sempat menabrak sepeda motor dari arah berlawanan, serta warung di pinggir jalan.
Agus jadi tersangka dan terdakwa tunggal dalam kecelakaan ini. Ia dituduh ceroboh saat mendahului kendaraan lain. Ia didakwa Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
ISHOMUDDIN