TEMPO.CO, Jakarta - Kubu John Kei, tersangka kasus narkotik dan pembunuhan terhadap mantan Direktur PT Power Steel Mandiri Tan Harry Tantono, menunda pengajuan praperadilan kepada polisi. Rencananya, tim pengacara John yang diwakili adik kandungnya, Tito Refra, akan mengajukan praperadilan hari ini. "Kami masih menyelesaikan materi gugatan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 22 Februari 2012.
Tito dan timnya sedang berusaha merampungkan materi gugatan agar dapat segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pokoknya, paling lambat besok akan kami ajukan gugatannya," ujar Tito.
Menurut Tito, inti materi gugatannya terkait dugaan adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan sang kakak. Menurut dia, saat penangkapan John, polisi tak mengantongi surat izin penangkapan. "Sesuai hukum, siapapun dia kalau ditangkap polisi harus ditunjukkan surat penangkapannya," kata Tito.
Polisi telah menetapkan John Kei sebagai tersangka pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pengguna narkotik. Polisi mendapati John Kei di kamar Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat, 17 Februari 2012, bersama aktris Alba Fuad sedang menggunakan sabu-sabu. Polisi menembak kakinya sebelum mencokok lelaki asal Pulau Kei, Tual, Maluku Tenggara itu.
Saat ini John sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Tito, kakaknya sudah boleh dijenguk oleh keluarga dan tim pengacara. "Tapi dibatasi, kalau tim pengacara maksimal dua orang, kalau keluarga tiga orang," katanya.
INDRA WIJAYA
Berita lain: