Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang-undang Akan Atur Ormas Asing

image-gnews
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay (kiri), Tenaga Ahli Kemendagri RUU Ormas, Tri Pranadji (kedua Kiri), Staf Hukum Bidang Dakwah FPI, Hasbi Ibrohim (kanan), saat diskusi berjudul RUU Ormas di Jakarta, Sabtu (18/2). ANTARA/Reno Esnir
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay (kiri), Tenaga Ahli Kemendagri RUU Ormas, Tri Pranadji (kedua Kiri), Staf Hukum Bidang Dakwah FPI, Hasbi Ibrohim (kanan), saat diskusi berjudul RUU Ormas di Jakarta, Sabtu (18/2). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akan mengatur kehadiran ormas asing di Indonesia. Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan pengaturan itu dibutuhkan agar kegiatan ormas asing tetap mengikuti regulasi.

"Kita tidak batasi, tetapi harus ikut aturan main, mendaftarkan diri, dan melaporkan kegiatannya. Negara berhak tahu dana yang digunakan untuk kegiatannya di Indonesia,” katanya dalam diskusi di Cikini,Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2012.

Malik mendapatkan data mengejutkan dari rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Luar Negeri pekan ini. "Ada 150 LSM (lembaga swadaya masyarakat) dari negara asing, yang tidak terdaftar hampir mencapai 100," ujarnya.

Selain soal pendaftaran, Malik juga menyoroti masalah sumber keuangan ormas asing yang beroperasi di Indonesia. "Greenpeace, misalnya, dapat dana dari negara lain, menarik donatur juga dari dalam negeri. Pemerintah tidak pernah tahu bagaimana keuangannya. Seharusnya ormas dengan dana besar bisa akuntabel," katanya.

Tenaga Ahli RUU Ormas dari Kementerian Dalam Negeri, Tri Pranadji, menyatakan sampai saat ini memang sedang ada masalah dengan sistem pendataan ormas. "Padahal kami membutuhkan informasi ormas dalam negeri dan asing," katanya.

Dia menjelaskan pintu masuk ormas asing saja bisa berasal dari tiga sumber, seperti Kementerian Luar Negeri, Bappenas, dan Sekretariat Negara. "Ormas asing juga bisa masuk dalam UU Yayasan, maka bisa menjadi kacau."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tri berharap RUU Ormas bisa mengatasi kekacauan ini. "Kita juga ingin bisa memberikan pemberdayaan agar tidak membuat tindakan agresif dari sebuah ormas," katanya. Namun, menurut Tri, memang tidak mudah memasukkan soal pendaftaran ini dalam UU. "Banyak gangguan memang, tetapi negeri ini berhak mengatur karena ini kedaulatan kita," katanya.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Saleh Daulay sepakat dengan usulan ini. "LSM asing bebas masuk memang hanya di Indonesia. Pendatang yang dibiarkan datang dengan sesukanya bisa jadi mengganggu stabilitas keamanan nasional," katanya. Menurut dia, bisa saja LSM asing memiliki agenda lain. "Jangan sampai punya agenda politik, sosial, budaya yang bisa membahayakan," katanya.

Selain itu, Saleh juga mengingatkan kehadiran LSM di banyak kementerian negara. "Siapa yang bisa menjamin keamanan data di negara itu, bisa ancam stabilitas ekonomi dan politik," katanya.

EZTHER LASTANIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

12 menit lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.


Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

12 menit lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.


Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

23 menit lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

23 menit lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

26 menit lalu

Mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi simbolik UI Palestine Solidarity Camp di Lapangan Rotunda, Kampus Depok, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.


Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

27 menit lalu

Sebuah mesin bekerja untuk mengurangi polusi dipasang di sekitar area konstruksi saat polusi udara menyelimuti wilayah Beijing, Cina, 18 Desember 2016. REUTERS/Stringer
Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.


UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

29 menit lalu

Situasi lokasi Pusat UTBK di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.


Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

33 menit lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.