TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dengan pasal pencucian uang pada kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, pembuktian lebih gampang," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Senin 13 Februari 2012. "Karena pihak penerima, pemberi, yang punya kontribusi semua bisa ditunjuk, semua bisa diproses tanpa pandang bulu."
Tak hanya Nazar atau perusahaannya, pihak Garuda Indonesia pun bisa dijerat dengan pasal pencucian uang jika terbukti sengaja membiarkan Nazaruddin membeli saham dari hasil uang korupsi.
Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso mengatakan antara Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan UU TPPU memiliki perbedaan penting. Dalam UU Tipikor hanya pelaku korupsi yang bisa dijerat. Sedang UU TPPU bisa menjerat penerima sekaligus pihak yang menjadi fasilitator.
"Dengan menerapkan UU TPPU, maka mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan itu akan terjerat juga, baik sebagai pelaku pasif maupun sebagai fasilitator," Agus menjelaskan.
Yusuf menjelaskan biasanya penyidik akan melihat dari sisi perusahaan. Pertanggungjawaban koorporasi dilihat dari aspek materil. Yaitu apakah benar saham itu dibeli atas nama perusahaan? Kedua apakah betul penjualan itu untuk perusahaan? Ketiga apakah betul orang tersebut memiliki jabatan?
"Kalau dia dari perusahaan X tapi bukan pengendali, bukan pengurus, dan tidak ada manfaat bagi perusahaan, tidak bisa. Nah siapa yang mewakili pembelian dari terdakwa? Apakah direktur utama? Direktur operasi? Tergantung dari anggaran rumah tangga perusahaan," kata Yusuf.
Parameter-parameter inilah yang akan digunakan oleh KPK untuk menjerat Nazaruddin jika menggunakan UU TPPU. Sebaliknya dari segi pembuktian unsur, juga mudah untuk mengecek pihak penerima. "Tidak perlu dia mengetahui secara utuh (aliran dananya). Apa yang dia terima, patut diduga, tindak pidana pencucian uang pasif," kata dia.
ARYANI KRISTANTI
Berita Terkait
Nazar Beli Saham Garuda dari Duit Wisma Atlet
Ada Dokumen Aksi Nazar Borong Saham Garuda
Kicauan Yulianis tetang Nazar dan Saham Garuda
Nazar Jadi Tersangka Pencucian Uang
Nazar Borong Saham Garuda Rp 300 Miliar
Nazar-Beli-Saham-Garuda-dari-Keuntungan-Proyek
Rosa Tak Tahu Nazar Borong Saham Garuda
Nazar 'Nyaris' Borong Saham Mandiri Rp 1 Triliun
Borong Saham Garuda, Nazar Bisa Dijerat Pencucian Uang
Petualangan Nazaruddin
Blakblakan Nasir: Nyawa pun Saya Kasih untuk Nazar