Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU No. 13 Dinilai Tidak Melindungi Buruh

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dianggap tidak melindungi kaum buruh. Sebab, UU ini melegalkan hubungan kerja dengan sistem kerja sub kontrak. Demikian dikatakan Gregorius Budi Wardoyo, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (13/1). UU ketenagakerjaan tersebut telah menghilangkan jaminan atas pekerjaan dengan melepaskan tanggung jawab negara untuk melindungi buruh dalam mempertahankan hak atas pekerjaan. Larangan untuk PHK yang sebelumnya diatur secara tegas dalam UU Nomor 12 tahun 1964 tidak ada lagi. "Hal ini jelas melemahkan posisi buruh dalam sebuah hubungan kerja," kata Wardoyo. UU ini juga mewajibkan pembentukan forum bipartit untuk perusahaan yang mempekerjakan 50 orang lebih pekerja. Forum ini terdiri dari wakil pengusaha dan wakil buruh untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dalam hubungan perburuhan di tingkat perusahaan pada tahap paling awal. Wardoyo menilai, hal ini akan mengambil peran yang seharusnya dilakukan para serikat buruh sehingga akan mengebiri serikat buruh yang oleh UU Nomor 21 tahun 2000 pembentukannya tidak diwajibkan. Dalam UU itu, kata Wardoyo, buruh juga dibatasi untuk mogok kerja. Bahkan mogok kerja hanya dapat dilakukan bila ada masalah dengan pelaksanaan hubungan kerja saja dan itu dilakukan setelah perundingan gagal. Sehingga hal ini akan menghilangkan hak buruh untuk ikut mengawasi jalannya politik negara termasuk kebijakan soal perburuhan. Sedangkan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) juga dianggap mengabaikan tanggungjawab negara dalam kewajibannya melindungi dan menjamin hak asasi buruh dan serikat buruh. UU PPHI ini juga membuka peluang intervensi militer dan kepolisian dalam hubungan perburuhan, selain mengadu domba serikat buruh. Maria Ulfah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

11 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

17 menit lalu

Timnas Indonesia mendapat sumbangan Rp23 miliar dari Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT) dalam acara di Jakarta, Minggu (28/4).
Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.


6 Cara Menangani Asam Urat dengan Sederhana, Salah Satunya Minum Air Lemon

22 menit lalu

Ilustrasi air lemon. Freepik.com/Azerbaijan_stockers
6 Cara Menangani Asam Urat dengan Sederhana, Salah Satunya Minum Air Lemon

Asam urat dapat ditangani secara sederhana dengan pengobatan rumahan. Berikut 7 cara yang disarankan.


War Tiket Sheila on 7 di Bandung Dimulai, 25 Ribu Fans Diprediksi akan Penuhi Stadion Siliwangi

26 menit lalu

Sheila on 7 akan menggelar konser 'Tunggu Aku di' 5 kota besar Indonesia. Dok. Antara Suara
War Tiket Sheila on 7 di Bandung Dimulai, 25 Ribu Fans Diprediksi akan Penuhi Stadion Siliwangi

Penjualan tiket konser Sheila on 7 di Bandung mulai dibuka hari ini pukul 10.00 WIB. Antusiasme penggemar dari berbagai kota sekitarnya sangat besar.


Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

27 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.


Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

30 menit lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.


UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

31 menit lalu

Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?


Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

32 menit lalu

Seorang pengrajin membuat tenun dalam rangkaian acara Festival Rimpu Mantika di Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 27 April 2024 (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.


Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Perwira Tinggi Bintang Satu Termuda

34 menit lalu

Brigjen Aulia Dwi Nasrullah. FOTO/facebook/Kandang Menjangan News
Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Perwira Tinggi Bintang Satu Termuda

Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah belakangan viral di media sosial sebagai perwira tinggi bintang satu termuda. Berikut profilnya.


Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

38 menit lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.