TEMPO Interaktif, Jayapura - Sidang pembacaan eksepsi terhadap terdakwa kasus makar, Forkorus Yoboisembut, Selpius Bobii, August Makrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Edison Kladus Waromi sempat diwarnai keributan. Hal itu terjadi lantaran para wartawan dilarang meliput oleh aparat kepolisian yang berjaga di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Rabu, 8 Februari 2012.
“Wartawan tak boleh masuk ke ruang persidangan sebab akan mengganggu jalannya sidang,” kata juru bicara sementara Polres Jayapura Kota AKP Kiki Kurnia. Larangan itu dilontarkan Kiki kepada wartawan Papua TV Fitus Arung dan wartawan Suara Pembaruan Robert Vanwi Subiyat yang saat itu sedang berada di sisi dalam pintu ruang sidang utama.
Kepada polisi, Fitus mempertanyakan larangan itu. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Jack J. Oktavianus tak mengeluarkan larangan tersebut karena sidang ini bukan sidang tertutup. “Mengganggu bagaimana maksudnya, Pak? Pihak hakim saja tak melarang,” kata Fitus. Tapi ia ditarik keluar oleh salah seorang polisi.
Larangan meliput juga dialami dua wartawan lainnya yang berada di sisi pintu kiri, yakni Lita Katharina dari Kantor Berita Radio 68H dan Jorsul Sattuan dari TV One. “Badan saya dihimpit dua anggota polisi yang berdiri di pintu dan polisi itu meminta saya tak masuk ruang sidang, karena sudah ada perintah dari Kapolresta Jayapura,” kata Katharina.
Akibat larangan dan sikap tak menyenangkan dari polisi, beberapa wartawan melakukan protes sehingga terjadi adu mulut antara wartawan dengan polisi. Keributan ini reda setelah Kepala Polres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare datang menenangkan anak buahnya dan mempersilakan para wartawan meliput di ruang sidang.
Baca Juga:
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura Victor Mambor mengatakan, seharusnya tak boleh ada larangan ke wartawan sebab persidangan ini terbuka untuk umum. “Polisi boleh melarang jika ada perintah dari hakim dan seharusnya diumumkan secara terbuka di muka persidangan. Kami akan mengkomunikasikan soal ini ke polisi agar lebih mengerti tugas wartawan,” katanya.
Persidangan terhadap Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut dan beberapa rekannya ini terkait kasus Kongres Rakyat Papua III di Lapangan Zakheus, Padangbulan, Abepura, Kota Jayapura, Papua, 19 Oktober 2012 lalu. Di kongres ini mereka mendeklarasikan Negera Federal Papua Barat dan menunjuk Forkorus sebagai presidennya.
CUNDING LEVI