TEMPO.CO, Jakarta - Kewenangan dalam mengatasi isu agama ada di tangan pemerintah pusat yang tidak dapat diberikan kepada pemerintah daerah. “Di Undang-Undang Otonomi Daerah, persoalan hukum, agama, moneter dan keamanan bukan wewenang pusat yang diberikan ke daerah," kata Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, dihubungi telepon pada Selasa, 7 Februari 2012.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini mengatakan bahwa sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum tunggal. Sehingga, menurutnya, keputusan Mahkamah Agung harus dipatuhi oleh semua kalangan. Berbeda dengan negara federal. “Jadi, Presiden seharusnya turut campur dalam kasus GKI Yasmin ini,” katanya.
Baca Juga:
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku aneh dengan pernyataan juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha yang menyatakan intervensi Presiden soal GKI Yasmin terhalang Undang-Undang Pemda.
Sebelumnya, juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menyatakan Presiden tidak akan bisa mengintervensi secara langsung sengketa Gereja Kristen Indonesia Yasmin. Alasannya, Undang-Undang Pemerintah Daerah jelas menyebutkan kewenangan itu milik gubernur, wali kota, atau bupati.
Julian mengatakan Presiden sebenarnya sudah mengimbau agar Wali Kota Bogor menjalankan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Ini terlihat dari instruksi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sejak Desember 2011 agar lebih intensif menangani GKI Yasmin.
MITRA TARIGAN