TEMPO.CO, Jakarta - Akhirnya Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan sanksi kepada Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPPID). Namun Badan Kehormatan tidak mau membeberkan sanksi apa yang diberikan bagi anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kepala Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa, hanya mengungkapkan jika nantinya Wa Ode naik status menjadi terdakwa, akan langsung diberikan sanksi pemberhentian sementara. "Kalau jadi terpidana, baru diberhentikan tetap," ujarnya.
Keputusan soal sanksi bagi Wa Ode ini sebenarnya sudah diambil sejak Selasa pekan lalu. "Kami sudah ambil keputusan Selasa," kata Prakosa saat dihubungi wartawan, Senin, 30 Januari 2012.
Adapun perihal belum dibeberkannya detail sanksi, Prakosa beralasan hal itu karena masih ada beberapa tahap yang harus dilalui. "Masih ada tahapannya, termasuk penyerahan keputusan ini ke pimpinan DPR," ujarnya.
Pihak Badan Kehormatan DPR sendiri masih akan menunggu tuntasnya seluruh tahapan pemberian sanksi sebelum akhirnya mengumumkannya secara lengkap dan terbuka.
Wa Ode disangka menerima suap senilai Rp 6,9 miliar dari Fadh A. Rafiq melalui Haris Andi Surachman. Uang ini menjadi pelicin agar Fadh mendapatkan proyek PPID 2011 di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta di Minahasa senilai Rp 160 miliar. Namun ternyata hanya dua daerah yang dikabulkan. Karena itu, Fadh dan Haris menagih kepada Wa Ode agar uang tersebut dikembalikan, tapi ternyata hanya dikembalikan Rp 4 miliar.
EZTHER LASTANIA