TEMPO.CO, Jakarta - Oktarina Fury, bekas staf bagian keuangan Grup Permai, ternyata bernasib sama dengan Wakil Direktur Keuangan perusahaan tersebut, Yulianis. Ia mengaku, pernah dipaksa menandatangani akta salah satu anak perusahaan Grup Permai, PT Permai Raya Wisata. Di perusahaan itu, ia menjabat Direktur Utama.
"Saya hanya disuruh secara lisan oleh Bu Neneng Sri Wahyuni," kata saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Jumat, 27 Januari 2012. Neneng adalah istri Nazar yang menjabat Direktur Keuangan Grup Permai.
Tak hanya itu, Okta juga pernah dipaksa Neneng menjadi Komisaris PT Exartech Technology Utama. Ia mengaku sudah berusaha menolak permintaan tersebut. Namun Neneng terus membujuknya, dengan dalih hal itu tak akan berpengaruh apapun terhadap Okta. Okta akhirnya menyerah, setelah Neneng mengancam akan memotong gajinya.
Sebelumnya, Yulianis juga mengakui hal serupa. Saat bersaksi untuk Nazar pekan lalu, Yulianis menyebut bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu memaksa hampir semua pegawainya untuk menjadi pengurus dari sekitar 35 perusahaan Nazar. Caranya sama, yakni dengan mencantumkan nama merek dalam akta perusahaan.
Yulianis mengaku pernah diminta menjabat bos PT Money Changer oleh Nazar. Jika tidak mau menuruti perintah itu, kata Yulianis, "Gaji kami dipotong. Dengan rincian, setingkat supervisor ke atas dipotong Rp 1 juta. Sedangkan, setingkat staf dipotong Rp 500 ribu.".
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Okta Juga Sebut Rp 30 Miliar ke Kongres Demokrat
Koster Disebut Terima Fee dari Proyek Universitas
Bercadar, Nazar Ragukan “Keaslian” Oktarina
Anas Tersudut, Demokrat Limbung
Yulianis Sebut Anggota DPR Kecipratan US$ 1,1 Juta
Yulianis: Saya Antar Uang ke Kongres Demokrat
Cara Nazar Angkut Duit Ke Kongres