TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya dalam kasus suap wisma atlet petinggi partai bisa terseret. Saksi dalam kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga menyebut-nyebut peran Bos Besar dan Ketum dalam penyerahan uang suap Rp 1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus 2011.
Dalam transkrip pembicaraan via telepon pada 24 Agustus 2011 antara Ali Mudhori dan Mohammad Fauzi yang dimiliki Tempo, diungkapkan keinginan konsultasi Ali dengan orang yang disebut sebagai Bos Besar. "Saya ke Bos Besar, ya," kata Ali yang mantan anggota Tim Asistensi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Fauzi menjawab, "Iya, tapi saya minta tolong ke sampean, kalau ada perintah Bos Besar, saya dikasih tahu dulu. Jangan langsung ke Pak Dadong, Pak Nyoman." Fauzi adalah orang dekat Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar yang sekaligus sekretaris pribadinya. Namun, tak dijelaskan siapa yang mereka maksud sebagai Bos Besar itu.
Pembicaraan itu terjadi pada pukul 10.27 WIB. Pada pukul 11.06, keduanya kembali terlibat pembicaraan per telepon. "Udah, memang begitu kata Pak Menteri," ucap Ali. "Bagaimana?" jawab Fauzi. Ali berkata lagi, "Yang tak boleh itu, sampean terima langsung. Harus pakai tangan lain. Sudah sepakat tadi saya bilang Kiki yang saya sudah...."
Lantas, Ali menerangkan, "Dari daerah bisa ke Pak Nyoman atau Pak Dadong. Dari Pak Dadong ke Malik, Malik ke Kiki, Kiki ke sampean, gitu loh." Dalam pembicaraan ini juga tak dijelaskan siapa tokoh bernama Kiki.
Tempo menghubungi Ali tadi malam untuk meminta konfirmasi. Seorang pria yang menjawab teleponnya mengatakan Ali sedang mengikuti sebuah diskusi. Dia meminta dihubungi sejam kemudian. Ketika Tempo menghubungi lagi, yang menyahut adalah mesin penjawab. Namun, menurut pengacara terdakwa I Nyoman Suisnaya, Bachtiar Sitangga, orang yang dimaksud Ali dan Fauzi itu adalah Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar. "Ini berdasarkan dokumen dan kesaksian Fauzi," katanya kemarin.
Menteri Muhaimin, yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, menolak menjawab pertanyaan Tempo mengenai ungkapan Bos Besar dan Ketum serta arahan kepada Ali dan Fauzi perihal penerimaan uang suap. "Udah.. udahlah. Jangan bahas soal ini," katanya kemarin di kantor pusat PKB, Jakarta, setelah meresmikan kantor Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama.
Baik Muhaimin, Ali, maupun Fauzi pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus suap Rp 1,5 miliar ini. Tiga orang sedang diadili, yakni Dharnawati serta dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
FEBRIYAN | FRANSISCO R | JOBPIE S