TEMPO Interaktif, Jember - Kepolisian Resor Jember dinilai lamban mengusut tuntas kasus perdagangan orang (Human Trafficking) yang menimpa adalah Vitria Depsi Wahyuni. Tenaga Kerja Wanita asal Desa Serut, Kecamatan Panti, tersebut saat ini terancam hukuman mati di Singapura. “Penyidikan kasus tersebut terkatung-katung sejak dua tahun lalu,” kata ketua Serikat Buruh Migran Indonesia, Mochammad Cholily, Selasa, 17 Januari 2012.
Dari hasil gelar kasus yang menimpa Vitria yang dilakukan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, akhir pekan lalu menunjukkan bahwa Vitria diduga kuat menjadi kroban Human Trafiking. Karenanya, mereka mendesak Kapolres Jember, serius menindaklanjuti kasus tersebut. "Kami juga minta polisi menggunakan Unda-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bukan hanya masalah pemalsuan dokumen yang diatur dalam KUHP," ucap Cholily memaparkan.
Cholily mengharapkan dengan penggunaan Undang-Undang TPPO, bisa menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang diduga kuat sering merekrut calon tenaga kerja dengan tidak prosedural. "Karena dalam kasus perekrutan calon buruh migran, sangat rentan terjadi tindak perdagangan orang.”
Unsur perdagangan orang, antara lain ketika direkrut Vitria masih anak-anak yang melanggar pasal 6 UU TPPO. Untuk meloloskan Vitria sebagai TKW, pihak perekrut telah memalsukan sejumlah dokumen Vitria mulai dari KTP, KK, akta kelahiran juga paspor.
Paman Vitria, Samsuki, mengatakan keponakannya direkrut oleh seorang calo bernama Mashuri pada tahun 2009 dan kemudian ditampung di PPTKIS PT Okdo Harapan Mulia selama satu bulan. "Dia diberi paspor wisatawan, bukan paspor TKI. Kemudian diberangkatkan ke Singapura pada akhir Desember 2009," tuturnya.
Setelah beberapa bulan tidak ada kabar, lanjut Samsuki, pihak keluarga didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari kepolisian Singapura, KBRI Singapura, dan pengacara dari KBRI Singapura yang menyatakan bahwa Fitri dipenjara atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya. "Dia orangnya pendiam, sehingga saya tidak yakin kalau dia membunuh,” kata Samsuki.
Vitria akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 19 Januari 2012. Vitria didampingi pengacara yang disediakan oleh pihak KBRI Singapura. Samsuki berharap pihak KBRI berjuang keras untuk memberikan perlindungan hukum bagi keponakannya agar terbebas dari ancaman hukuman mati. ”Kami juga berharap Vitria segera dipulangkan ke Jember," katanya menambahkan.
Kasatreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Alith Alarino enggan memberikan konfirmasi terkait kelanjutan penyidikan kasus perekrutan Vitria. Sedangkan Kapolres Jember yang baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan anak buahnya dengan alasan baru seminggu memimpin Polres Jember.
MAHBUB DJUNAIDY