TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekretariat Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Kusumadjadi mengatakan tiga calon pendaftar yang berasal dari partai politik telah dinyatakan gugur. ”Saat ini, dari 513 pendaftar calon KPU dan 254 Bawaslu, baru terlihat tiga orang dari partai politik yang mendaftar calon KPU dan Bawaslu,” ujar dia di kantornya, Jumat, 6 Januari 2012.
Endang mengatakan Tim Seleksi mengetahui mereka anggota partai politik berdasarkan berkas. ”Kami juga mencari informasi melalui sumber dari Internet,” ujarnya. Namun ia enggan memberitahukan dari partai politik mana ketiga orang tersebut.
Menurut dia, anggota partai politik yang mendaftar akan dieliminasi karena tidak memenuhi persyaratan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. ”Boleh mendaftar asal sudah tidak menjadi anggota partai politik dan harus dibuktikan dengan surat keputusan dari pengurus pusat,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi pada 4 Januari lalu mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Untuk menciptakan pemilu yang mandiri, Mahkamah menilai para anggota Komisi Pemilihan Umum bebas dari keanggotaan partai selama lima tahun. "Lima tahun dinilai patut dan layak karena bertepatan dengan periodisasi tahapan pemilu," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud Md. dalam putusannya.
AFRILIA SURYANIS