Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Perlu Tenggat Waktu Dalam Menyelesaian Kasus Korupsi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung, menurut Ketua Komisi Ombudsman Nasional (KON) Antonius Sujata, perlu memiliki tenggat waktu dalam menangani kasus-kasus korupsi yang masuk. Kepada Tempo News Room dia mengatakan bahwa selama ini kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, belum membekali diri dengan konsep tersebut, maka lembaga itu akan terus dibebani dengan tudingan lamban dan tidak profesional “Mestinya ada tenggat waktu, selambat-lambatnya satu kasus diselesaikan. Setidaknya dalam waktu 50 hari selesai. Sehingga tolok ukur keberhasilan mereka jelas” ujarnya di Jakarta, Senin (7/1). Memang, kasus-kasus tersebut mendapat penanganan dari kejaksaan. Namun, menurut dia, penanganan tersebut hanya sebatas tahap pemeriksaan saja. Misalnya, ia mencontohkan, dalam kasus bulog yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tanjung. Kendati telah ada pemanggilan kepada Rahardi Ramelan atau Habibie, tapi hingga sekarang masih belum jelas arah penyelesaiannya. “Walau sekarang sudah ada putusan penetapan status tersangka pada Akbar Tanjung,” ujar Anton. Selama ini, kata dia, yang sudah dilakukan hanyalah sebatas pemanggilan saksi atau tahap pemeriksaan semata. “Tapi jarang sekali kita mendengar ada kasus yang langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses secara hukum,” ujarnya lagi. Tenggat waktu ini, lanjut Anton, perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas. “Untuk setiap kasus itu harus ada tenggat waktu yang jelas. Sehingga masyarakat bisa menilai kinerja Kejagung sendiri,” imbuhnya lagi. Dia menyarankan agar Kejaksaan memiliki konsep yang jelas dari dalam rangka peningkatan profesionalitas mereka sebagai aparat hukum. Mengenai hambatan-hambatan politis yang selama ini dikeluhkan, menurut Anton, sudah tidak relevan lagi dijadikan alasan. “Padahal salah satu agenda reformasi kita adalah pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme),” ujarnya prihatin. (Ika Wirastuti)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

29 detik lalu

Jet tempur Sukhoi Su-35 melaju di sepanjang lapangan terbang selama forum teknis militer internasional
Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

Sukhoi Su-35 merupakan pesawat tempur generasi 4++ yang dilengkapi dengan teknologi canggih


Ini 7 Manfaat Utama Mulai Investasi dengan Segera

51 detik lalu

Ini 7 Manfaat Utama Mulai Investasi dengan Segera

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

8 menit lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong (kanan) bertemu dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Kredit: Tim Media PSSI.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

Timnas Indonesia U-23 terus mencetak sejarah di Piala Asia U-23 2024. Di babak semifinal, Indonesia menunggu pemenang Uzbekistan vs Arab Saudi.


PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

10 menit lalu

PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Sebagai tulang punggung pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM aktif dalam mengatasi persoalan serius yang dihadapi antara lain permasalahan akses pembiayaan, akses pemasaran, entrepreneurship, hingga penciptaan ekosistem digital di sektor usaha ultra mikro.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

10 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

11 menit lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Tak sedikit kader PSI yang minta dua jatah kursi. "Satu-satu dulu, lobby-nya susah," ujar Kaesang menimpali.


Institut Teknologi PLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa Hingga 29 April

13 menit lalu

Institut Teknologi PLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa Hingga 29 April

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

15 menit lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.