TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan dan Rungan yang merupakan sumber air bersih bagi warga Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diduga telah tercemar air raksa. Air raksa ini diduga berasal dari penambangan emas yang dilakukan di sungai.
Kedua DAS tersebut selama ini menjadi sumber air bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Palangkaraya. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih mengatakan saat ini di DAS Kahayan terdapat sekitar tujuh ribu penambang dengan mesin penyedot emas mencapai dua ribu unit.
“Kondisi ini mengakibatkan pendangkalan sungai yang berujung terjadinya banjir juga mencemari air sungai akibat penggunaan air raksa (mercury) untuk pengolahan emas,” ujarnya.
Hambit mengatakan pihaknya sudah menerapkan beberapa aturan, antara lain penambangan emas rakyat hanya bisa dilakukan minimal 500 meter dari bibir sungai. Selain itu, mereka juga berusaha mengalihkan mata pencaharian masyarakat menjadi petani sawit.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah menyediakan sekitar 1 juta bibit kelapa sawit dengan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) tahun 2011 mencapai Rp 4-5 miliar.
Baca Juga:
"Mudah-mudahan ke depannya, sedikit demi sedikit, kita bisa mengurangi jumlah masyarakat yang bekerja di sektor tambang emas rakyat untuk kembali kerja di sektor perkebunan,” ujarnya.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta segera dilakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan Kalimantan Tengah untuk membuat wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dengan adanya WPR ini nantinya para penambang bisa dilokalisasi sehingga bisa dengan mudah dilakukan pengawasan dan pemantauan.
KARANA WW