KPBB Minta Kemenhub Tindak Pelaku ODOL

Petugas Polisi Lalu Lintas menunjukkan edaran himbauan terkait angkutan barang yang memiliki beban over load saat melakukan pemeriksaan angkutan barang terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas Polisi Lalu Lintas menunjukkan edaran himbauan terkait angkutan barang yang memiliki beban over load saat melakukan pemeriksaan angkutan barang terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

INFO NASIONAL – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kerugian negara berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp43 triliun per tahun, akibat truk yang melanggar aturan Over-Dimension Overload (ODOL) atau muatan berlebihan. Truk-truk yang melanggar aturan ini, tak terkecuali berasal dari perusahaan multinasional.

“Penegakan hukum harus ditujukan ke para pemilik barang, termasuk perusahaan multinasional yang di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan,” kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif lembaga riset lingkungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) di Jakarta, 30 Januari 2023.

“Para pengusaha pemilik barang itu sebagian adalah politisi dan pejabat, yang bahkan punya sertifikasi internasional. Seharusnya mereka tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ahmad. “Kalau bukan dimiliki lokal, biasanya perusahaannya terikat dengan perusahaan prinsipal di negara asalnya yang terikat erat dengan peraturan perundangan.”

Menurutnya, bila pengusaha lokal saja tidak peduli nasionalisme karena telah melakukan perusakan fasilitas publik strategis, jangan heran bila pelaku usaha asing pun memanfaatkan kondisi hukum di negara dunia ketiga seperti Indonesia yang dinilai masih lemah.

Dia pun meminta Kemenhub dalam konteks ini harus tegas untuk memproses hukum pidana berat para pelaku ODOL, termasuk para pemilik truk dan sopirnya. “Karena kalau ODOL-nya saja itu tindak pidana ringan,” katanya.

Kemenhub, lanjut Ahmad, berencana menghentikan operasi armada truk muatan berlebihan. Penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL direncanakan mulai 1 Januari 2023. Dia pun mendukung terwujudnya Zero ODOL sesegera mungkin.

Menurut Ahmad, banyak bukti dampak negatif praktik truk-truk dengan muatan berlebihan di jalan raya, utamanya kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, pemborosan bahan bakar minyak (BBM) serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.

“Kami sudah mempersiapkan soal ini sejak 2021. Kalau tidak ada upaya pemeritah yang konkret dalam waktu dekat, kami akan mengajukan gugatan hukum ‘Class Action’ kepada pemerintah atau pelaku ODOL,” kata Ahmad. “KPBB sudah siap untuk itu.”

KPBB, berdasarkan laporan investigasinya pada 2021, menyoroti intensitas armada AMDK perusahaan investasi asing di Indonesia. Dalam kurun delapan hari penghitungan traffic di jalur Sukabumi-Bogor pada Juni 2021, tercatat industri AMDK menggunakan 1.076 unit armada truk Wing Box untuk distribusi barang ke berbagai wilayah di Jawa.

Bila mengacu pada klasifikasi kendaraan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, berat kosong truk Wing Box adalah 11 ton, dengan izin daya angkut barang maksimal yang sekitar 9,7 ton. Berdasarkan klasifikasi tersebut, maka truk seharusnya hanya diizinkan mengangkut 511 galon air, dengan berat isi 19 liter, per sekali jalan. Faktanya, armada truk Wing Box mengangkut galon air dua kali lipat lebih banyak, hingga 1.100 galon bahkan mencapai 1.200 galon.

"Hasil penelitian KPBB pada Juni 2021 menunjukkan sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK di jalur jalan raya Sukabumi-Bogor kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95 persen) dan bahkan sisanya sebanyak 39,87 persen armada kelebihan beban hingga 13.080 kg (134,57 persen)," demikian paparan investigasi KPBB.

Dalam skala nasional, pelanggaran ODOL telah memicu kerugian negara sedikitnya Rp43 triliun per tahun, utamanya dari penganggaran perbaikan dan perawatan jalan yang lebih cepat dari usia pakai jalan semestinya. "Kerugian itu belum menghitung dampak kecelakaan dari kasus pecah ban, kendaraan berjalan lebih lambat dari semestinya (underspeed) yang menyebabkan tabrak belakang, patah as, dan rem blong akibat tidak mampu menahan momentum kelebihan beban," tulis laporan tersebut.

Menurutnya, pelanggaran Zero ODOL sudah menjadi pelanggaran pidana berat.“Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat menciderai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.”

Pemerintah sebelumnya memastikan akan memanggil perusahaan AMDK yang memiliki armada dengan angkutan dengan tonase dan kubikasi berlebih. "Kami akan panggil," kata Kepala Sub Unit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Dewanto Purnacandra, dalam sebuah diskusi terkait ODOL pada Desember 2021. Dewanto mengatakan pemanggilan itu diharapkan bisa memicu kepatuhan di kalangan industri AMDK lainnya.








Pentingnya PTSL untuk Kehidupan Masa Depan

1 jam lalu

Pentingnya PTSL untuk Kehidupan Masa Depan

Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.


Agar Mudik Aman dan Berkesan

9 jam lalu

Agar Mudik Aman dan Berkesan

Pemerintah akan melakukan rekayasa lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran 2023.


Khofifah Siapkan 161 Bus Mudik Gratis

11 jam lalu

Khofifah Siapkan 161 Bus Mudik Gratis

Bus mudik gratis rencananya diberangkatkan ke berbagai daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur mulai 9 April 2023


BPKH akan Transfer Uang Jemaah Haji Khusus

11 jam lalu

BPKH akan Transfer Uang Jemaah Haji Khusus

Transfer uang hak jemaah terdiri dari Setoran Awal US$ 4.000 dan Setoran lunas US$ 4.000 termasuk nilai manfaat.


Agar Mudik Aman dan Berkesan

12 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara di acara Ngobrol Tempo, yang bertema Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo Jakarta, Kamis 30/03/2022.
Agar Mudik Aman dan Berkesan

Pemerintah akan melakukan rekayasa lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran 2023. Seluruh moda transportasi dan operator menyediakan layanan terbaik kepada pemudik.


Dinas Sosial Kediri Salurkan Bantuan untuk Disabilitas

13 jam lalu

Dinas Sosial Kediri Salurkan Bantuan untuk Disabilitas

Terdapat 17 unit bantuan yang diserahkan kepada penyandang disabilitas.


Mas Dhito Lantik 71 Pejabat

13 jam lalu

Mas Dhito Lantik 71 Pejabat

Ia meminta pada jajarannya untuk bisa mengangkat derajat masyarakat miskin di wilayahnya.


Empat Rekomendasi Mobil Bekas Berkualitas untuk Mudik

13 jam lalu

Empat Rekomendasi Mobil Bekas Berkualitas untuk Mudik

Mobbi merupakan platform jual beli mobil bekas dari Astra.


Mas Dhito Minta Jajarannya Peka Kesulitan Masyarakat

13 jam lalu

Mas Dhito Minta Jajarannya Peka Kesulitan Masyarakat

Menurut Mas Dhito warga miskin masih di kisaran ratusan ribu penduduk.


Mas Dhito Terima Dokumen Persetujuan Subtansi RDTR Kawasan Banyakan-Grogol

13 jam lalu

Mas Dhito Terima Dokumen Persetujuan Subtansi RDTR Kawasan Banyakan-Grogol

Kawasan Banyakan-Grogol merupakan salah satu kawasan cepat tumbuh di Kabupaten Kediri.