TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan partainya mendukung pemeriksaan Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua kader Partai Demokrat itu dituding terlibat dalam proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI dan Stadion Hambalang.
"Siapa pun, setelah dilakukan pengembangan, ada sinyalemen keterlibatan kader kami, kami silakan," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 Desember 2011.
Ia mengatakan, berdasarkan arahan Ketua Dewan pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, jika keduanya terbukti terlibat, maka partai tidak akan melindungi. Namun, Ruhut mengatakan, dasar tuduhan terhadap dua koleganya di partai tersebut bersifat lemah. Sebab, dasar tuduhannya hanya omongan Muhammad Nazaruddin saja.
Ruhut juga mengatakan, pengakuan Mindo Rosalina Manulang dalam berita acara pemeriksaan juga lemah. Sebab, Rosa adalah pegawai Nazar sehingga kemungkinan untuk membela atasannya besar. "Eyewitness itu kan tidak boleh karyawannya. Jadi, Nazar harus membuktikan," katanya.
Menurut Ruhut, partai tidak memeriksa kadernya. Sebab, urusan tersebut sudah berada di ranah hukum. "Kami kan partai politik, tidak boleh intervensi hukum. Jadi, biarkan penegak hukum saja yang urus," katanya.
Kemarin, terdakwa perkara suap dalam proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, menyebarkan bukti peran Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh dalam kasus pembangunan Stadion Hambalang dan Wisma Atlet SEA Games XXVI. Nazar menunjukkan bukti kuitansi aliran duit dari PT Adhi Karya ke Anas Urbaningrum senilai USD 6,9 juta yang terbagi dalam 16 kuitansi. Nazaruddin mengatakan duit tersebut diberikan PT Adhi Karya sebagai commitment fee atas pemenangan tender proyek Hambalang.
Duit tersebut, kata Nazar, dibagikan dalam kongres Partai Demokrat Mei 2010 di Bandung. Nazaruddin mengatakan pembagian duit tersebut sudah diketahui oleh seluruh pengurus Partai Demokrat. "Cuma ditutup-tutupi saja," katanya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif menambahkan, aliran dana dari Anas yang bersumber dari PT Adhi Karya tersebut dialirkan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat melalui Yulianis.
INDRA WIJAYA