TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 100 punkers atau komunitas pecinta musik punk menggelar demonstrasi di depan kantor Mabes Polri Jakarta, Senin siang, 19 Desember 2011. Unjuk rasa ini digelar terkait penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah punkers di Banda Aceh pada 11 Desember 2011. Saat berdemonstrasi, para punkers juga membawa spanduk yang menuntut pembebasan kawan mereka di Aceh.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut beberapa hal, pertama Polri harus membebaskan segera komunitas punk yang ditahan di Aceh. Kedua, mereka menolak cara pendisiplinan melalui pembinaan di Sekolah Polisi Negara (SPN), dan ketiga mereka minta Polri merehabilitasi nama baik dan status para individu punk di Aceh.
Mereka juga menuntut agar pihak kepolisian dapat melindungi hak-hak komunitas punk untuk tetap bebas berkarya, berekspresi, dan berkelompok. Dalam tuntutan terakhirnya, mereka diminta untuk dipanggil sebagai "punk" bukan "anak punk". Adapun pihak Mabes Polri belum memberikan tanggapan atas demonstrasi tersebut.
"Kami hanya ingin teman kami dibebaskan. Apa salahnya berekspresi?" ujar salah seorang punkers yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 Desember 2011.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Pemkot dan Kepolisian Kota Banda Aceh menangkap dan merazia 65 anak punk pada sebuah pentas seni musik di Taman Budaya Aceh karena dianggap meresahkan masyarakat. Mereka kemudian ditahan dan dibina di Sekolah Polisi Negara, Seulawah, Aceh, selama 10 hari.
ANANDA W. TERESIA