TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian RI dinilai tersandera kekuatan politik dan sejarah masa lalu dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Tersandera ini juga yang menyebabkan sejumlah kasus yang ditangani kepolisian tidak selesai, bahkan hilang.
"Itu invisible hand, dari belakang dipegang tengkuknya jangan ke situ," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md usai memberi refleksi dalam acara ulang tahun ke-40 Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2011.
Baca Juga:
Berkaitan dengan kekuatan invisible hand ini, Mahfud menyatakan tidak mudah menentukan pihak-pihak tertentu dan membongkarnya. Ikatan masa lalu kepolisian dengan suatu kasus membuat institusi ini juga kerap ragu untuk mengusut kasus baru yang masih terkait dengan kasus masa lalu tersebut. "Apa lebih baik kita lupakan masa lalu, yang lalu jadikan masalah kolektif, biar bisa mulai yang baru," katanya.
Soal kekuatan politik, Mahfud menilai kepolisian terkadang tidak dapat mengelak ancaman. Lambatnya mereka menelusuri kasus juga kerap dipengaruhi kekuatan politik yang mengikat. Namun Mahfud tidak menjelaskan lebih detail kasus-kasus yang mengindikasikan polisi tersandera kekuatan politik. "Kasihan sebenarnya Polri, saya kenal secara pribadi dengan para pejabatnya, niatnya baik dan punya tujuan. Sebenarnya (mereka) ingin maju tapi terhambat lingkungan politik," kata dia lagi.
Saat ini, kata Mahfud, Kepolisian RI masih berutang banyak penyelidikan yang belum selesai. Salah satunya adalah kasus buron Nunun Nurbaetie, istri Mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Kasus ini diam di tempat. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, masih saja mengatakan belum ada perkembangan, padahal sejumlah petunjuk sudah ramai di media. "Tidak bisa terus menyalahkan Polri, harus sistem politik yang diperbaiki," kata Mahfud.
FRANSISCO ROSARIANS