TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima bekas direktur PT Pertamina, Selasa 29 November 2011. Mereka adalah eks Direktur Utama Pertamina Widya Purnama, Ari Hermanto Sumarno, Baihaki Hakim, Arifin Nawawi, serta Wakil Direktur Utama Pertamina Iin Arifin Takhyan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP mengatakan pemeriksaan para bekas direktur ini merupakan pengembangan kasus suap yang meliabtkan perusahaan Inggris.
Komisi Anti korupsi menetapkan bekas Direktur Pengelolaan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dari PT Innospec. Penetapan Suroso sebagai tersangka, kata Johan, karena adanya alat bukti yang kuat. "Dia tersangka dalam kasus pemberian hadiah," kata Johan Budi SP di kantornya.
Kasus ini terjadi saat perusahaan kimia Inggris itu mengelola pengadaan proyek tetraethyl lead (TEL) di Pertamina. Proyek zar adiktif bensin itu dikerjakan sejak 2000 hingga 2006 senilai Rp 261 miliar. Innospec diduga memberikan suap kepada para petinggi Pertamina. Perusahaan ini pun di Inggris mengakui perbuatannya sehingga didenda Rp 112,3 miliar.
Keterlibatan Suroso terkuak saat Badan Antikorupsi Inggris (Serious Fraund Office) menggugat PT Innospec di Pengadilan Southwark Crown. Dalam gugatanya, Suroso diduga menerima Rp 2,7 miliar dari perusahaan tersebut. Suroso dengan bekas Wakil Direktur Utama Pertamina, Mustiko Saleh juga dituduh jalan-jalan ke Inggris untuk bermain golf menggunakan duit Innospec.
TRI SUHARMAN