TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. mengatakan bahwa konstitusi merupakan kesepakatan masyarakat dalam suatu negara dan bukan harga mati. “Konstitusi itu adalah kesepakatan yang harus ditaati. Ada nilai-nilai instrumental yang bisa berubah, tapi nilai-nilai fundamentalnya tidak bisa berubah,” katanya saat sambutan membuka Pendidikan Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Perwira Reserse dan Kriminal di gedung MK, Selasa, 29 November 2011.
Dalam konteks keindonesiaan, konstitusi yang dimaksud adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pelatihan ini diikuti ratusan perwira kepolisian satuan reserse dan kriminal dari Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah se-Indonesia. “Kami menyiapkan narasumber yang tidak hanya siap menyampaikan materi, tapi juga siap didebat. Silakan didebat jika ada yang tidak sesuai dengan pengalaman Anda,” ujar Mahfud.
Mahfud berharap pelatihan ini akan semakin memperluas pemahaman aturan perundang-undangan oleh penegak hukum, contohnya polisi. “Saya harapkan ini akan jadi virus dan ditularkan ke daerah-daerah dengan sistem sel agar pemahaman tentang konstitusi semakin baik dan kehidupan kita semakin kokoh,” jelasnya.
Mahfud juga berharap antarpejabat dan pegawai negara tidak saling mengedepankan kepentingan masing-masing. “Jangan bekerja berkotak-kotak karena tujuan kita sama. Jangan merasa pekerjaan dan peran yang dikerjakan yang paling penting,” ucapnya.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Inspektur Jenderal Sutarman menyambut baik pelatihan yang diselenggarakan atas kerja sama Mabes Polri dan MK. “Diharapkan personil dari reserse Mabes dan Polda memahami betul tentang Pancasila dan memahami konstitusi yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, di internal kepolisian sendiri sebenarnya tidak ada masalah dalam integritas atau kesetiaan pada konstitusi. “Tidak ada ada kendala, tapi banyak persoalan. Misalnya, personil kita yang terbatas sehingga tidak seluruh masalah tertangani,” katanya.
Masalah yang dimaksudnya adalah pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat dan memerlukan tindakan aparat kepolisian. “Kenapa banyak masalah, ya karena masih banyak yang belum mentaati konstitusi yang berlaku,” ujarnya.
ISHOMUDDIN