TEMPO Interaktif, Bandung - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai moral dan etika hukum Indonesia saat ini justru memunculkan mafia pengadilan yang memainkan undang-undang dan konstitusi. Padahal hukum dibentuk oleh kristalisasi nilai moral dan etika di masyarakat. "Akibatnya, hukum bisa dipermainkan, bisa diatur oleh mafia peradilan. Bobroknya hukum akibat permainan seperti itu ada di semua lini," ujarnya saat memberikan kuliah umum di Aula Barat ITB, Sabtu, 26 November 2011.
Menurut Mahfud, kini banyak pelanggar hukum yang tidak malu karena sudah tak bermoral. Pelanggaran hukum hanya ditindak berdasarkan aturan formal dan legal dalam undang-undang. Dalam penuntutan, pasal yang digunakan bisa dimainkan pengacara, jaksa, hingga hakim. "Hukum legal bisa dimainkan," ujarnya.
Dia menyebut contoh kasus dugaan suap Nazaruddin yang kini masih diusut. Keterlibatan politikus Partai Demokrat itu melalui 50 lebih perusahaannya belum juga diungkap. "Korupsinya yang triliunan belum disentuh," ujarnya.
Mahfud menilai, praktek korupsi yang terjadi sekarang ini lebih parah dibanding era Orde Baru. Pada kasus proyek daerah, misalnya, potongan komisi bahkan sudah diberlakukan di tingkat Badan Anggaran DPR sebesar 6-7 persen. Mahfud mengutip keterangan dan pengakuan Wa Ode Nurhayati, pelapor anggota DPR. "Padahal kita jatuhkan Soeharto karena alasan korupsi," katanya.
Ketidakadilan itu, kata Mahfud, bisa membuat perpecahan negara. Dalil separatis dari Aceh hingga Papua, katanya, selalu memuat ketidakadilan sebagai salah satu alasan pemberontakan terhadap negara.
ANWAR SISWADI