TEMPO Interaktif, Kediri - Dua anggota Kepolisian Resor Kediri Kota dipecat dari kesatuannya setelah terlibat pencabulan dan penipuan. Satu di antaranya tengah diburu petugas Provost karena melarikan diri dengan membawa senapan.
Pemecatan dua anggota polisi, yakni Ajun Inspektur Satu Budi Santoso dan Brigadir Satu Fendrik Rohman, ini dilakukan Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro di aula Mapolres II pagi tadi.
Di depan rekan-rekannya dan anggota Bhayangkari keduanya menjalani upacara pemecatan dengan melepas seragam kepolisian untuk diganti pakaian sipil. "Ini pelajaran bagi anggota yang lain," kata Ratno, Senin, 21 November 2011.
Pemecatan itu sendiri merupakan hasil keputusan sidang Komisi Etik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang ditindaklanjuti Polresta Kediri. Budi Santoso diseret ke meja hijau setelah diketahui melakukan tindak pidana penipuan, sedangkan Fendrik Rohman mencabuli seorang gadis. Fendrik sudah dijatuhi vonis penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Kediri.
Namun dalam upacara tersebut hanya Fendrik yang bisa dihadirkan oleh petugas Provost. Sementara Budi Santoso justru terlebih dulu melarikan diri dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Perburuan Budi Santoso ini menjadi prioritas polisi karena yang bersangkutan juga membawa sepucuk senapan milik korps kepolisian. "Ada tim yang memburunya," kata Ratno.
Menurut catatan yang diterima Ratno, terdapat 93 pelanggaran yang dilakukan anggotanya sejak Januari 2011 hingga sekarang. Dari jumlah itu delapan di antaranya sudah masuk proses persidangan komisi etik. Sedangkan lainnya mendapat sanksi internal berupa penundaan pangkat, pemindahan ke tempat khusus, diberhentikan dengan hormat, serta diberhentikan dengan tidak hormat.
Ratno juga berpesan kepada para istri polisi yang tergabung dalam korps Bhayangkari untuk mengawasi perilaku suaminya. Jika suatu saat suaminya diketahui pulang dengan membawa uang banyak, mereka harus menanyakan dari mana asalnya. "Sebab permasalahan di polisi selalu terkait dengan uang," kata Ratno.
Meski gaji seorang anggota polisi cukup kecil, mereka dilarang mencari sumber pendapatan lain dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan. Apalagi pemerintah telah memberikan remunerasi kepada anggota polisi untuk menambah kemakmuran mereka.
Kepala Sub-bagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Surono mengatakan penindakan ini tak hanya berupa pemecatan. Saat ini Kapolres tengah memeriksa surat dan kelengkapan kendaraan anggota yang diduga banyak yang bodong. Hal itu dilakukan atas masukan masyarakat yang banyak menjumpai kelengkapan motor anggota polisi di bawah standar. "Ini menyedihkan karena harusnya mereka menjadi teladan," katanya.
HARI TRI WASONO