Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalimantan Barat Tertinggi dalam Kasus Illegal Logging

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dari data yang dimiliki oleh World Wild Fund (WWF), Provinsi Kalimantan Barat tercatat paling tinggi tingkat kejahatan illegal logging-nya. Hinga kini ada 46 kasus yang ditangani polisi di sana. "Sebenarnya yang terjadi sekitar 100 kasus, tapi yang masuk dalam penyidikan kepolisian hanya 46 kasus," kata Agus Setyoarso, Senior Policy Advisor WWF Indonesia, Senin (22/12), di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta.Sepanjang lima tahun terakhir, setiap tahun Indonesia kehilangan 3,6 juta hektare hutan atau seluas sekitar 13 lapangan bola per menitnya. Diperkirakan, negara kehilangan 30 juta meter kubik kayu setiap tahunnya. Dengan nilai dana hilang sebesar US$ 3 miliar. Atas tingginya kerusakan hutan di Indonesi, diperkirakan Sumatera tidak mempunyai hutan lagi dalam kurun waktu 4 tahun ke depan. Ini akan disusul oleh Kalimantan dan Papua. Dengan diprosesnya beberapa kasus illegal logging oleh Polri, diharapkan nantinya menjadi pertanda yang baik bagi pemberantasan kejahatan kehutanan, walaupun di lapangan kasus semacam ini jumlahnya mencapai ribuan. Sedangkan yang diproses di Polri rata-rata hanya lima kasus per tahunnya. "Hal itu hampir tidak ada artinya," kata Agus. Ia juga menambahkan bahwa kasus tersebut baru sampai di Polri, belum sampai di kejaksaan maupun pengadilan. "Jumlahnya bisa lebih kecil lagi," ujarnya. Agus berpendapat bahwa kejahatan kehutanan, khususnya illegal logging ini tidak bisa ditangani dalam skala nasional. Tapi harus difokuskan pada satu daerah yang dinilai menjadi sarang kejahatan kehutanan. Perlu ada penilaian bupati mana yang dinilai telah membantu kegiatan ini, lalu diberikan hukuman yang setimpal. "Biar bisa buat peringatan bagi bupati yang lain jika melakukan hal yang sama," katanya. Maria Ulfah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Covid-19 Meningkat, Sandiaga Uno tak Larang Wisatawan Singapura Masuk Indonesia

1 menit lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengunjungi sentra Tenun dalam Festival Rimpu Mantika Sabtu 27 Apri 2024.
Kasus Covid-19 Meningkat, Sandiaga Uno tak Larang Wisatawan Singapura Masuk Indonesia

Sandiaga Uno menegaskan, tidak ada larangan warga Singapura untuk berwisata ke tanah air meskipun terjadi lonjakan covid-19 di negeri jiran tersebut


Pj Wali Kota Padang Kunjungi Daerah Terdampak Bencana di Sumbar

2 menit lalu

Pj Wali Kota Padang Kunjungi Daerah Terdampak Bencana di Sumbar

Selain untuk melihat kondisi daerah secara langsung, Andree Algamar juga menyerahkan sejumlah bantuan.


4 Pemain Kunci Borussia Dortmund untuk Jungkalkan Real Madrid di Final Liga Champions

4 menit lalu

Para pemain Borussia Dortmund berselebrasi setelah lolos ke final Liga Champions, Rabu dinihari WIB, 7 Mei 2024. REUTERS/Sarah Meyssonnier
4 Pemain Kunci Borussia Dortmund untuk Jungkalkan Real Madrid di Final Liga Champions

Keempat pemain kunci Borussia Dortmund memiliki peran penting untuk menghadapi Real Madrid di final Liga Champions.


Erik Ten Hag: Manchester United Harus Lakukan Segalanya di Piala FA untuk Beri Fans Trofi

8 menit lalu

Pelatih Manchester United Erik ten Hag. REUTERS/Umit Bektas
Erik Ten Hag: Manchester United Harus Lakukan Segalanya di Piala FA untuk Beri Fans Trofi

Erik ten Hag mengatakan Manchester United harus "melakukan segalanya" demi mengalahkan Manchester City di final Piala FA.


Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

9 menit lalu

Mantan Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan usai acara Jumpa Partai Kemerdekaan Rakyat di Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Mei 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

Mantan calon presiden Anies Baswedan, memastikan dirinya tidak akan bergabung dengan partai mana pun usai Pilpres 2024.


Elon Musk Diam saat Ditanya Investasi Kendaraan Listrik, Luhut Tawarkan Ini

12 menit lalu

CEO Tesla Inc. dan SpaceX Elon Musk menyampaikan pidato dalam pembukaan World Water Forum ke-10 2024 di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Badung, Bali, Senin, 20 Mei 2024. ANTARA/Media Center World Water Forum 2024/Aprillio Akbar
Elon Musk Diam saat Ditanya Investasi Kendaraan Listrik, Luhut Tawarkan Ini

Elon Musk tidak menjawab ketika ditanya investasi kendaraan listrik saat berada di Bali


Airin Akan Kembangkan Banten International Stadium

13 menit lalu

Airin Akan Kembangkan Banten International Stadium

Bakal calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany, menaruh perhatian khusus pada keberadaan Banten International Stadium (BIS) di Kota Serang.


How to Make Millions Before Grandma Dies Raih 300 RIbu Lebih Penonton dalam 5 Hari

13 menit lalu

Film How to Make Millions Before Grandma Dies. Dok. CGV Cinemas
How to Make Millions Before Grandma Dies Raih 300 RIbu Lebih Penonton dalam 5 Hari

How to Make Millions Before Grandma Dies film Thailand yang tayang di bioskop Indonesia pada 15 Mei 2024


Pentingnya Peregangan untuk Mencegah Tangan Sakit dan Saraf Kejepit

13 menit lalu

Ilustrasi wanita memegang pergelangan tangan. Freepik.com
Pentingnya Peregangan untuk Mencegah Tangan Sakit dan Saraf Kejepit

Peregangan harus melibatkan seluruh anggota tubuh untuk menghindari keluhan-keluhan seperti sakit tangan, punggung, dan saraf terjepit di leher.


Enam Pejabat Kementerian Pertanian Jadi Saksi dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo

14 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Enam Pejabat Kementerian Pertanian Jadi Saksi dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menghadirkan enam pejabat di Kementerian Pertanian pada sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo.