TEMPO Interaktif, Palembang - Petugas medis Rumah Sakit Bhayankara, Palembang, hingga Jumat siang ini, 28 Oktober 2011, belum berhasil mengeluarkan seluruh kapsul berisi heroin dari dalam perut Daryono, 31 tahun, pelaku penyeludupan narkoba.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Sabarudin Ginting, menjelaskan bahwa Daryono ditangkap petugas Bea Cukai Bandara SMB II Palembang, Kamis petang, 27 Oktober 2011.
Daryono, warga Gang Anggrek, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, itu ditangkap sekitar pukul 13.00, beberapa saat setelah mendarat di bandara. Daryono berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia.
Daryono menyeludupkan narkoba jenis heroin dengan modus memasukkan dalam perutnya. Heroin dikemas dalam 60 kapsul. Namun, upayanya diketahui petugas Bea Cukai karena barang haram itu terdeteksi perangkat X-ray. Saat itu juga ditangkap dua teman Daryono, masing-masing berwarga negara Malaysia dan warga negara Indonesia.
Hingga Kamis malam, dari dalam perut Daryono yang ditempatkan di ruang perawatan Hight Care Unit (HCU), baru berhasil dikeluarkan tiga kapsul dengan cara memintanya buang air besar. Proses pengeluaran kapsul berisi heroin itu juga disaksikan petugas Bea Cukai Palembang.
Direktur Narkoba Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Teguh Prayitno belum bersedia menjelaskan kasus penyeludupan tersebut. ”Nanti kami ekspose sekitar pukul 14.00 siang,” ucapnya.
PARLIZA HENDRAWAN