Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelompok Bom Cirebon Terancam Hukuman Mati

image-gnews
Dari kiri: Wakabareskrim Irjen Pol Mathius Salempang, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, dan Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Musaddeq memberi keterangan tentang pelaku pemboman di masjid Mapolresta Cirebon, di RS Polri Soekamto, Jakarta, (16/4). ANTARA/Rosa Panggabea
Dari kiri: Wakabareskrim Irjen Pol Mathius Salempang, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, dan Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Musaddeq memberi keterangan tentang pelaku pemboman di masjid Mapolresta Cirebon, di RS Polri Soekamto, Jakarta, (16/4). ANTARA/Rosa Panggabea
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Empat terdakwa  bom di Masjid Adz Dzikra Markas Polres Cirebon, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Keempat terdakwa itu Achmad Basuki alias Uki Bin Abdul Ghofur (28), Arif Budiman Bin Akmaludin Sastra Pawira (39), Andre Siswanto alias Hasim Attaqi alias Uncu alias Ujang bin alm Junin Mangkuto Alam (32), Musola alias Saifullah alias Muhamad Ibrohim Musa (35) hari ini, 25 Oktober 2011, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Bersama mereka juga didakwa Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam (26), penyedia dan penyimpan senjata api FN dan peluru untuk Maulana alias Muklis, teroris yang tewas ditembak Tim Densus 88 di Cikampek, Jawa Barat.

Keempat terdakwa bom Cirebon disidang secara terpisah dengan masing-masing majelis hakim yang berbeda. Tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung terdiri dari Soeroyo, Izamzan, Yuliarni, Teguh Suhendro dan Riyadi dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Pada pokoknya tim jaksa penuntut mendakwa kelima terpidana dengan tudingan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Perbuatan tedakwa melanggar pasal 15 jo pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. Sesuai pasal itu terdakwa diancam hukuman maksimal mati.

Terdakwa Achmad Basuki merupakan adik Muhamad Syarif, pelaku tewas bom bunuh diri di Masjid Adz Dzikra, Mapolres Cirebon. Jaksa Riyadi menyebutkan bahwa Uki adalah anggota organisasi JAT wilayah Cirebon yang diketuai Agung Nuralam alias Abu Usama. Selain dia, juga tercatat dalam JAT terdakwa Arif Budiman dan terdakwa Musola serta sejumlah orang lainnya.

"Setelah mendapat ilmu jihad dari Ustad Nuralam, terdakwa bersama kakaknya, Syarif, membuat senjata jenis pulpen caliber 9 dan cara memasak atau membuat peluru serta belajar merakit bom dari internet,"kata Jaksa Riyadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Syamsul Bachri Harahap. Bahkan Syarif sempat pamer senjata pulpen itu kepada gurunya dan dipuji oleh Nur Alam bahwa senjatanya bagus untuk berjihad.

Syarif dan terdakwa Uki disebut jaksa juga sedang melakukan I'dad persiapan jihad dengan latihan menembak dengan senjata api rakitan untuk persiapan menghadapi musuh togut, yakni TNI, penegak hukum, Amerika dan masjid Dhiror (masjid yang tidak boleh digunakan untuk sholat).

"Selain untuk mempersiapkan jihad, Syarif juga sering mendakwahi terdakwa pemahaman jihad dengan cara istihadi (bunuh diri menggunakan bom atau menjemput kematian),"kata Jaksa Riyadi.

Syarif juga mempersiapkan adiknya sebagai 'pengantin.' Bahkan dua hari sebelum menjemput kematiannya, Syarif menelepon adiknya Uki pada 13 April 2011 dan menitipkan pesan agar mengambil barang (bom) yang sudah dirangkai di rumah Arif Budiman (terdakwa lain). Di telepon itu Syarif berkata, "Barang sudah jadi, kamu tenang saja akan dapat warisan. Ambil barang di Pak Arif di Jalan Suratno dan nanti malam sholat Tahajud kali kamu dapat inspirasi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 15 April 2011 pukul 11.15 WIB, Syarif mendatangi rumah Arif dan menitipkan tas yang belakangan diketahui berisi rakitan bom, sepeda motor tanpa STNK, HP Nokia, uang Rp 1.050.000 untuk istrinya Sri Mulat di Prapatan Panjalin, Majalengka, dan plastik kresek putih berisi pakaian kotor. Setelah menerima titipan, Arif bertanya "Syarif mau ke mana?" Dan dijawab Syarif, "akan pergi jauh."

Syarif juga menanyakan kepada Arief apakah masjid di Polres Cirebon bisa dipakai untuk umum, namun Arif balik bertanya apakah Syarif hendak menyerahkan diri karena beberapa waktu sebelumnya dia mengaku berduel dan membunuh tentara dengan pisau setelah ketahuan merampas harta (fai).

Selanjutnya Arif baru tahu ada peledakan bom di masjid Polres Cirebon setelah melihat tayangan televisi. Pada saat itu adik Syarif, Uki, sedang berada di rumah Arif dan berencana mengambil barang titipan kakaknya itu. Arif pun merasa yang mengebom masjid itu Syarif karena jaketnya sama persis seperti yang dia lihat sebelum dia berangkat ke Polres. Uki pun mengurungkan niatnya mengambil barang-barang titipan Syarif karena takut ditangkap polisi.

Ketakutan juga menyergap Arif. Apalagi setelah kejadian itu Uki ditangkap polisi. Arif lalu menelepon Musola dan Andre Siswanto alias Hisam untuk membawa barang-barang Syarif dan membuangnya ke Sungai Soka. "Perbuatan Musola dan Hasim yang membuang rangsel berisi tujuh buah bom membahayakan keselamatan jiwa orang-orang di sekitar," kata Jaksa Yuliarni di hadapan ketua majelis hakim Riyadi Sunindyo di ruang sidang berbeda.

Menanggapi dakwaan jaksa, keempat terdakwa menyatakan tidak mengajukan bantahan. Mereka berkonsultasi kepada tim pembela muslim (TPM) yang membelanya. Nurlan dari TPM Sulawesi Tengah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). "Untuk efektivitas waktu," katanya.

Ketua majelis perkara Uki, Hakim Syamsul Bachri Harahap, kemudian meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi terutama saksi mata yang menjadi korban bom Cirebon. Demikian pula Ketua Majelis perkara Arif Budiman, hakim Thamrin Tarigan, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 November 2011 mendatang.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ledakan Dekat Polres Metro Jakarta Selatan, Begini Kata Saksi

12 Juli 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau lokasi terjadinya ledakan di Ruko Grand Wijaya Center, Jakarta, Kamis 12 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
Ledakan Dekat Polres Metro Jakarta Selatan, Begini Kata Saksi

Dua orang saksi langsung mendatangi lokasi ledakan setelah mendengar bunyi keras di sebelah Polres Metro Jakarta Selatan itu.


Ledakan Dekat Polres Metro Jakarta Selatan, 3 Ruko Rusak

12 Juli 2018

Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara ledaka di Ruko Grand Wijaya Center, Jakarta, Kamis 12 Juli 2018. Tim Penjinak Bom (Jibom) telah menyisir lokasi sekitar area Ruko Grand Wijaya II dn tidak ditemukan ada bahan peledak, melainkan ada bekas tabung 12 Kg yang bocor. TEMPO/Subekti.
Ledakan Dekat Polres Metro Jakarta Selatan, 3 Ruko Rusak

Insiden ledakan di dekat kantor Polres Metro Jakarta Selatan juga dipantau Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta.


Dentuman Misterius di Solo Diduga Berasal dari Sonic Boom  

30 Agustus 2016

ilustrasi ledakan
Dentuman Misterius di Solo Diduga Berasal dari Sonic Boom  

Sonic boom merupakan efek suara yang muncul dari pesawat dengan kecepatan supersonik.


Kamar Mandi Sekolah Meledak, Siswi SMA Terluka

20 April 2016

ilustrasi ledakan
Kamar Mandi Sekolah Meledak, Siswi SMA Terluka

Ledakan dari ruang kamar mandi siswi SMAN 3 Kota Kediri ini terjadi pukul 06.15 WIB.


Ledakan di Haluoleo, Polri: Kesalahan Teknis

29 Maret 2016

Lokasi terjadinya ledakan granat saat Latihan dasar satpam gada pratama Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, 29 Maret 2016.  ANTARA/Jojon
Ledakan di Haluoleo, Polri: Kesalahan Teknis

Brigadir Jenderal Agus Riyanto menjelaskan, ledakan tersebut terjadi terkait dengan kegiatan diksar satpam Universitas Haluoleo.


Bom Simulasi Meledak di Universitas Haluleo, Dua Tewas

29 Maret 2016

Jasad Brigadir Haidir, salah satu korban akibat ledakan granat saat Latihan dasar satpam gada pratama Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, 29 Maret 2016.  ANTARA/Jojon
Bom Simulasi Meledak di Universitas Haluleo, Dua Tewas

Bom saat simulasi pengamanan menjinakkan bom di Universitas Haluleo, Kendari, meledak. Dua tewas.


Penembakan di Sarinah, Fotografer Tempo Nyaris Jadi Korban

14 Januari 2016

Mobil polisi mengejar pelaku penembakan setelah terjadinya ledakan bom bunuh diri di pos polisi dekat pusat perbelanjaan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016. TEMPO/Subekti
Penembakan di Sarinah, Fotografer Tempo Nyaris Jadi Korban

Saksi mengatakan penembakan terjadi setelah ledakan pertama di Sarinah. Pelaku menyasar kerumunan.


Ledakan di Mal Alam Sutera, Tim Gegana Lakukan Penyisiran

9 Juli 2015

Pengunjung menyaksikan salah satu tim Barongsai beraksi dalam kejuaraan Barongsai Internasional di Mall Alam Sutera, Tangerang, Banten, 7 Juni 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ledakan di Mal Alam Sutera, Tim Gegana Lakukan Penyisiran

Kaca pembatas ruang toilet dan pintu pecah. Muncul asap.


Pabrik Baja Krakatau Posco Meledak  

15 Desember 2014

Suasana pembuatan baja di Pabrik Krakatau Steel, Cilegon, Banten, 26 November 2014.  PT Krakatau Steel resmi memiliki pabrik pipa baja, melalui anak usahanya PT KHI Pipe Industry. TEMPO/Tony Hartawan
Pabrik Baja Krakatau Posco Meledak  

Diduga, penyebab terjadinya ledakan adalah adanya rembesan air yang jatuh ke dalam converter yang berisi baja cair.


Pelempar Bom ke Gubernur Sulsel Tiga Orang

11 November 2012

Foto Awaluddin Nasir alias Lukman Rahim, tersangka pelemparan bom molotov diperlihatkan pihak kepolisian saat memberi keterangan kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Minggu (11/11). Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti satu revolver beserta lima butir peluru, satu bom rakitan dan 40 buah paku. TEMPO/Fahmi Ali
Pelempar Bom ke Gubernur Sulsel Tiga Orang

Dua orang masih buron.