TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa sebanyak 26 buruh migran Indonesia saat ini terancam hukuman mati di Arab Saudi. Lima di antaranya telah dijatuhi vonis, yakni Tuti Tursilawati, Sutinah, Siti Zaenab, Aminah, dan Darmawati.
"Padahal Arab sudah diminta untuk menghormati hukum HAM internasional oleh Komisi Tinggi PBB untuk menghapuskan hukuman mati," kata Anis melalui siaran pers tertulisnya, Kamis, 13 Oktober 2011.
Anis melanjutkan, pemerintah Indonesia harus menggunakan momentum dari seruan PBB tersebut. Upaya pembebasan, terutama bagi lima buruh migran yang sudah dijatuhi vonis itu, harus segera dilakukan. "Khususnya Tuti Tursilawati yang dikabarkan akan menjalani eksekusi mati setelah Hari Raya Idul Adha," kata dia.
Menurut Anis, vonis hukuman mati bagi Tuti nyata-nyata sebagai bentuk ketidakadilan, dan untuk itu harus ditolak. Tidak semata karena dia merupakan korban yang mempertahankan diri dari kebiadaban majikannya. "Tapi juga karena hak hidup setiap orang adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."
Ia memaparkan bahwa hak hidup setiap orang di dunia dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dan Indonesia sebagai negara yang meratifikasi ICCPR seharusnya mengadopsi prinsip ini dengan mengakhiri praktek hukuman mati dalam sistem pemidanaan.
"Dengan mengakhiri praktek hukuman mati, akan makin memperkuat posisi politik Indonesia dalam diplomasi pembelaan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati," kata dia.
RIRIN AGUSTIA