TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Pemeriksaannya berlangsung selama dua jam.
Andi mengatakan dirinya ditanyai mengenai penganggaran proyek wisma atlet yang menelan biaya Rp 191 miliar itu. "Penganggarannya bagaimana dan sebagainya," kata anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini seusai diperiksa penyidik sekitar pukul 12.00 WIB, hari ini, 10 Oktober 2011.
Ditanya soal aliran dana wisma atlet yang diduga mengalir ke Badan Anggaran DPR, Andi tak mau berkomentar. "Pokoknya sekilas penganggaran yang saya tahu," katanya.
Andi mengatakan sejumlah pertanyaan juga sudah dijawabnya pada pemeriksaan terdahulu. "Saya menjawab pertanyaan dari petugas KPK dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya," katanya lagi.
Ternyata bukan hanya Andi yang diperiksa pada hari ini. KPK juga memeriksa Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin dan anggota Komisi Hukum DPR Muhammad Nasir. Kedua politikus Partai Demokrat itu, kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus korupsi wisma atlet ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Nazaruddin; Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang; Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram; dan Manajer Pemasaran rekanan proyek, Muhammad El Idris.
RUSMAN PARAQBUEQ