Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sipadan-Ligitan Tak Pengaruhi Hubungan Tentara Indonesia dan Malaysia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masalah Sipadan dan Ligitan tidak berpengaruh pada hubungan TNI AL dengan Tentara Diraja Malaysia (TDM) mengenai kasus perbatasan. Demikian diungkap Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, usai mengikuti konfrensi pers mengenai sidang ke-31 General Boarder Committee (GBC) antara Malaysia dan Indonesia (Malindo) Tahun 2002, di Jakarta, Senin (23/12). Seperti diketahui, hari ini telah dilangsungkan sidang ke-31, yang membahas masalah keamanan di wilayah perbatasan kedua negara. Delegasi Malaysia dipimpin oleh Menteri Pertahanan YB Datu’ Sri Mohd Najib bin Tun Haji Abdul Razak, sedangkan delegasi Indonesia dipimpin Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto. Menurut Panglima, kerja sama pertahanan dan keamanan yang selama ini sudah terjalin antara Malaysia dan Indonesia tidak ada hubungannya dengan kasus Sipadan-ligitan. “Tidak ada penarikan pasukan dari Indonesia karena sebelumnya tidak ada konsentrasi pasukan di sana,” kata dia. Ia menambahkan, setelah daerah Sipadan-Ligitan menjadi milik Malaysia, tanda-tanda perbatasan kawasan tersebut ditangani dengan baik dengan melihat kembali kesepakatan yang ada. “Kalau di situ ada tanda batas, kita letakkan perbatasan bersama,” kata Sutarto. Dalam urusan ini, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan Malaysia berpendapat, kedua pihak telah menang karena berhasil menempatkan penyelesaian Sipadan dan Ligitan dalam suatu sistem yang benar, yaitu Mahkamah Internasional. Seperti diketahui, pada 17 Desember lalu, Sipadan-Ligitan resmi menjadi milik Malaysia, berdasar keputusan Mahkamah Internasional. Keputusan itu merupakan keputusan final. Pihak yang kalah, sebagaimana aturan yang berlaku di MI, tidak boleh mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sengketa kedua pulau itu sendiri dibawa ke mahkamah berdasar kesepakatan yang ditandatangani pada 31 Mei 1997 silam. (D.A Chandraningrum-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

6 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Secretary-General Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) Mathias Cormann di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Agustus 2023. Pertemuan itu salah satunya membahas soal rencana Indonesia menjadi anggota OECD. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.


Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

11 menit lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.


Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

16 menit lalu

Poster film Possession: Kerasukan. Foto: Instagram Falcon Pictures.
Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

Possession: Kerasukan sendiri diadaptasi dari film Prancis berjudul sama Possession yang dibuat pada 1981.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 menit lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

33 menit lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.


Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

35 menit lalu

Jakarta Popsivo Polwan. (PBVSI/Proliga)
Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

Tim putri Jakarta Popsivo Polwan berhasil mengalahkan Jakarta Pertamina Enduro, yang tak diperkuat Gia, dengan skor 3-0 dalam lanjutan Proliga 2024.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

36 menit lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

48 menit lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.


Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

52 menit lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.


Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

59 menit lalu

Xiumin EXO saat menyapa penggemar di konser Saranghaeyo Indonesia 2024 di Ancol, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: TEMPO| Raden Putri.
Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

Xiumin kemudian menyapa penonton dari balik layar. "Hey, yo! Halo," kata dia. Seketika sorakan penonton kembali menggema dan memenuhi ruangan.