TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil tiga institusi penegak hukum: kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait pemanggilan empat pemimpin Badan Anggaran DPR oleh KPK, dua hari lalu.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan pemanggilan dilakukan setelah pimpinan Badan Anggaran melayangkan surat permintaan kepada pemimpin DPR.
"Surat dari Banggar itu tertanggal kemarin. Intinya, teman-teman di Banggar ketika diperiksa oleh KPK, yang diperiksa itu bukannya indikasi tindak pidana korupsi, tapi kebijakan yang diambil Banggar," ujar Pramono di gedung DPR, Kamis, 22 September 2011.
Pramono mengatakan pemanggilan ketiga lembaga penegak hukum tersebut dimaksudkan untuk mendudukkan persoalan ketika mereka melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota Badan Anggaran. "Kalau memang ada tipikor (tindak pidana korupsi) bukalah, selidikilah. Tapi jangan kebijakannya. Sebab, kebijakan itu kan sudah menyangkut domain yang diatur dalam undang-undang," ujar dia.
Karenanya, kata Pramono, pemimpin Badan Anggaran ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan bahwa kebijakan soal anggaran yang mereka ambil tidak akan dipermasalahkan oleh lembaga penegak hukum. "Jangan kemudian mereka (pemimpin Badan Anggaran) membahas ditangkapin karena perbedaan persepsi mengenai landasan hukumnya," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. "Kebijakan itu kan menyangkut hal yang sebenarnya bukan hanya dibuat oleh teman-teman Banggar, tapi juga oleh pemerintah."
Pramono tidak mengungkapkan kapan waktu pemanggilan kepada ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Pimpinan DPR sebelumnya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan menerima masukan dari semua pemimpin fraksi di DPR. "Mudah-mudahan Senin (pekan depan) sudah bisa kita ambil kebijakan dan keputusan untuk mempertemukan dengan KPK, kejaksaan, dan kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis membenarkan adanya pemboikotan Badan Anggaran terhadap pembahasan RAPBN 2012 bersama pemerintah. Pemboikotan itu lantaran pemanggilan KPK terhadap pimpinan Badan Anggaran yang menanyakan soal mekanisme rapat di Badan Anggaran. “Ini sikap Badan Anggaran,” katanya kepada Tempo di gedung MPR/DPR, Kamis, 22 September 2011.
Menurut Harry, pimpinan Badan Anggaran tidak menerima kalau KPK menjadikan nota keuangan pemerintah sebagai referensi dalam menelusuri pembahasan anggaran. Harry menilai penelusuran terhadap pembahasan anggaran bukan menggunakan nota keuangan pemerintah, tapi hasil kesepakatan antara pemerintah dan Dewan.
Karena itu, lanjut Harry, Badan Anggaran menghentikan rapat hingga polemik dijelaskan terlebih dulu. “Mereka minta kepada pimpinan DPR mengklarifikasi kepada KPK apakah benar nota keuangan dijadikan referensi. Kalau betul, itu salah,” ujarnya.
Pembahasan RAPBN 2012 di Badan Anggaran terdapat tiga panitia kerja. Pembahasan yang dimulai Rabu pekan lalu ini telah membahas asumsi dasar dan akan diikuti pembahasan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. "Tidak mungkin pembahasan RAPBN tahun 2012 tanpa melibatkan Banggar dan tidak mungkin dengan Ad Hoc karena sekarang sudah diatur dalam undang-undang," kata Pramono menjelaskan peran Badan Anggaran dalam pembahasan setiap RAPBN.
MAHARDIKA SATRIA HADI