TEMPO Interaktif, Surabaya - Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya memutuskan akan mendeportasi Tirana Hassan, peneliti asal Australia. Keputusan itu diambil setelah Tirana diperiksa penyidik sejak Selasa siang, 20 September 2011.
Dalam pemeriksaan itu Tirana didampingi aktivis hak asasi manusia Andreas Harsono. "Kami sudah memprosesnya dan telah melaporkan hasilnya ke pusat. Yang bersangkutan mengadakan riset tanpa izin, sehingga bisa dideportasi," kata juru bicara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Cahyo Sejati kepada Tempo, Rabu 21 September 2011.
Setelah diperiksa di kantor Imigrasi, Tirana dan Andreas dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur di Jalan Kayun, Surabaya, yang membawahkan kantor Imigrasi Tanjung Perak. Di tempat ini mereka masih menunggu lagi untuk proses administrasi.
Andreas telah dibebaskan oleh penyidik. Namun ia masih tetap mendampingi Tirana, selama warga negara asing itu diperiksa oleh interogator Imigrasi bernama Jaecky Gerung. Menurut sumber Tempo, pemeriksaan terhadap Tirana berganti-ganti pasal.
Awalnya dia diperiksa karena tidak dapat menunjukkan paspor yang diakui Tirana tertinggal di hotel. Namun materi pemeriksaan bergeser kepada penelitian Tirana yang dilakukan tanpa izin dan orang asing memasuki daerah terlarang.
Menurut Andreas, deportasi bukan solusi yang tepat dalam perkara ini. "Deportasi akan menciptakan kesan pemerintah menutup-nutupi kasus pelanggaran hak asasi manusia, toh Tirana memang hendak pulang ke negaranya," kata Andreas.
Andreas dan Tirana ditangkap petugas Polres Sampang, Senin lalu. Penangkapan berlangsung di Dusun Nangkernang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Peneliti dari Human Right Watch, sebuah LSM internasional yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, itu sedang menelisik keberadaan minoritas Syiah di Indonesia.
Selama di kantor Kepolisian Resor Sampang, Andreas dan Tirana menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Karena tidak ada bukti tindak pidana yang dilakukan keduanya, akhirnya mereka diserahkan kepada pihak Imigrasi Surabaya. Penyerahan itu karena salah seorang peneliti, Tirana, berkewarganegaraan Australia dan paspornya ditinggalkan di penginapan.
KUKUH S. WIBOWO