TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidikan kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka Panji Gumilang memasuki babak baru. Berkas penyidikan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kami limpahkan pekan lalu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di kantornya, Kamis, 15 September 2011.
Dugaan pemalsuan surat dilaporkan Imam Supriyanto. Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) itu menuduh Panji telah merekayasa akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dengan menghilangkan namanya dalam struktur dewan pendiri yayasan.
Selain Panji, polisi juga menyematkan status tersangka kepada salah seorang pengurus YPI, Abdul Halim, yang berkas penyidikannya dinyatakan lengkap sejak bulan lalu. Selain kasus pemalsuan surat, Panji juga tengah diperiksa terkait kasus dugaan makar. Namun proses penyidikan kasus makar itu hingga kini belum tuntas.
Sebelumnya, polisi beralasan belum tuntasnya penyidikan kasus makar itu karena masih menunggu persidangan enam tersangka Negara Islam Indonesia lainnya yang masih berjalan. "Mereka masih menunggu sidang dan fokus sidang enam orang itu," ujar Anton, awal September lalu.
Seperti diketahui, enam orang yang menjadi tersangka anggota NII tertangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Senin, 23 Mei 2011 lalu. Mereka digerebek di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah No. 3 Genuk, Ungaran Barat. Salah satunya diduga sebagai Gubernur NII Jawa Tengah, yakni warga Banyumanik bernama Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik.
Selain Totok, lima orang yang ditangkap adalah Mujono Agus Salim, warga Tegal; Nur Basuki, warga Magelang; Sulamin, warga Kebumen; Mardiyanto, warga Ungaran Barat; dan Supandi, warga Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, menyatakan bahwa penangkapan enam orang di Ungaran itu sebagai bagian dari pengembangan operasi NII di Jawa Barat. Mereka yang diduga terlibat jaringan NII dijerat tindakan makar dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
RIKY FERDIANTO | RIRIN AGUSTIA