Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPP HAM Tolak Usulan Menko Polkam untuk Kompromi dengan TNI/Polri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Azasi Manusia (KPP HAM) kasus Trisakti, Semanggi I dan II menolak tawaran untuk dialog dan duduk bersama dengan personil TNI/Polri. Sebelumnya dalam Rapat Kerja jajaran Polkam dengan Komisi I dan II DPR, Senin (18/2) kemarin, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono meminta KPP dan personil TNI/Polri berunding untuk mecahkan polemik soal pemanggilan perwira TNI yang diduga terlibat pelanggaran HAM. KPP HAM menganggap langkah dialog untuk kompromi tidak akan menyelesaikan masalah. “Seakan-akan duduk bersama itu sudah bisa menyelesaikan masalah,” kata Munarman, anggota KPP HAM Trisakti dan Semanggi I dan II, kepada Tempo News Room melalui sambungan telepon, Selasa (19/2) malam. Menurut Munarman, jika tawaran dilaksanakan publik akan menganggap ini sebuah langkah terhormat dan secara de facto KPP HAM mendapatkan citra yang baik. “Tapi bagi aspek penegakan hukum HAM ini sebuah langkah yang sangat mengecewakan,” ujar Munarman, yang juga bekas Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS). Dia menambahkan polemik yang berkembang disebabkan adanya penolakan perwira TNI/Polri atas panggilan KPP HAM. “{Penolakan] Itu melanggar prinsip-prinsip hukum dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” katanya lebih lanjut. Menurut Munarman TNI/Polri berlindung di balik keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPR yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran HAM berat dalam Kasus Trisakti dan Semanggi I dan II. “Padahal Pansus bukanlah implementasi dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,” kata dia. Proses pembentukan pansus menurutnya terjadi sebelum UU No.26/2000 itu keluar. “Pansus terbentuk pada Oktober 2000 sedangkan UU tersebut keluar tanggal 23 November 2000. Jadi pansus itu bukan dalam proses mengimplementasikan UU itu dan tidak bisa menyandarkan hasilnya” jelasnya. Kelemahan kedua dari putusan pansus itu menurut Munarman, adalah secara subtansinya DPR tidak memiliki wewenang memutuskan sebuah perkara. DPR hanya berfungsi merekomendasikan apakah kasus tersebut diadili melalui Pengadilan Ham Ad Hoc atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tambahnya mengacu pada UU tersebut. “Jadi kita tetap dalam posisi pemanggilan paksa perwira tersebut melalui pengadilan, terlepas apakah mereka mau datang atau tidak,” tegasnya. Munarman menambahkan kejadian ini dapat diambil sebuah pelajaran berharga bagi pendidikan politik pada rakyat. “Ini bukan hanya masalah hasilnya. Kita buktikan siapa yang mengangkangi hukum, militer ataukah rakyat,” imbuhnya bersemangat. Sedangkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Mayjen Timor C Manurung, yang dihubungi di tempat terpisah, tidak mau berkomentar banyak soal tawaran Menko Polkam itu. “Bagaimana baiknya sajalah,” ujarnya. Tapi pihaknya menurut Manurung akan menghadapi secara all out masalah ini, setelah masalah berkembang dengan rencana pemanggilan paksa perwira TNI/Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kita akan melakukan perlawanan sampai ke Mahkamah Agung. Kita tidak begitu saja mau menerima putusan pengadilan nantinya,” tegas Manurung. (Yura Syahrul)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

5 menit lalu

Jooyoung. FOTO/Instagram/jooyoung
Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

Penyanyi Korea Selatan Jooyoung merilis jadwal tur konser Asia perdananya yang akan berlangsung pada Mei-Juni 2024


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

6 menit lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

9 menit lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

14 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

15 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

18 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

22 menit lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

26 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

28 menit lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

32 menit lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.