TEMPO Interaktif, Jakarta - Tiga orang pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin segera ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga anak buah Menteri Muhaimin Iskandar itu disangka terkait suap proyek pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di Papua segera ditetapkan sebagai tersangka. “Tiga orang itu segera kami tetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK M. Jasin kepada Tempo, Jumat, 26 Agustus 2011.
Kemarin, 25 Agustus 2011, penyidik KPK menangkap dua orang pejabat Kemnakertrans dan seorang pegawai swasta. Dua orang dari Kemnakertrans adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan (P2K) I Nyoman Suisanaya serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan. Adapun dari swasta adalah Dharnawati.
Baca Juga:
Nyoman dibekuk KPK di lantai 2 Gedung Direktorat Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4Trans), Kalibata, Jakarta Selatan. Sedangkan Dadong diciduk saat sedang berada di bandar udara. Adapun Dharnawati ditangkap saat tengah berada di kawasan Otista, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan di kantor P4Trans semalam, KPK menyita sejumlah dokumen, kamera genggam (handycam), serta sebuah kardus bekas durian yang berisi duit Rp 1,5 miliar. Duit itu diduga diberikan Dharnawati melalui S, kepada I Nyoman, sebagai uang terima kasih karena pencairan dana proyek senilai Rp 500 miliar itu sudah turun.
KPK hingga saat ini masih melakukan pendalaman penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pejabat Kemnakertrans lainnya. “Yang lain sedang dihimpun data dan informasinya,” kata Jasin.
ISMA SAVITRI