TEMPO Interaktif, Jakarta - Proyek pengadaan peralatan vaksin flu burung antara Kementerian Kesehatan dan PT Anugrah Nusantara diduga bermasalah. Kejanggalan dan pelanggaran terjadi dalam proyek senilai Rp 718 miliar itu. Misalnya, adanya subkontrak dalam proyek pada 2009 itu. Padahal, dalam kontrak kerja disebutkan proyek vaksin tidak boleh disubkontrakkan.
Bekas pejabat pembuat komitmen proyek vaksin flu burung, Tunggul Sihombing, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran subkontrak itu ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. ”Saya sudah lapor ke Irjen (Inspektorat Jenderal),” kata Tunggul saat ditemui Senin lalu. Namun, anehnya, dia baru mengetahui proyek itu disubkontrakkan setelah ditunjukkan dokumen itu kepadanya.
PT Anugrah Nusantara—salah satu perusahaan yang dimiliki bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin—menang tender proyek vaksin flu burung. Kontrak kerja diteken antara Tunggul, mewakili Kementerian Kesehatan, dan Amin Andoko, Direktur PT Anugrah. Namun, dari dokumen yang diperoleh Tempo, proyek itu diduga disubkontrakkan ke sejumlah perusahaan. Yakni, PT Hadi Putri Kartika Paqsi senilai Rp 16 miliar, PT Pandu Anugrah Analitika Rp 2,1 miliar, serta PT Global Haditech senilai US$ 4,7 juta.
Menurut penelusuran Tempo, perusahaan subkontrak itu bukanlah perusahaan pengadaan alat kesehatan. Misalnya, PT Hadi, yang berlokasi di Jalan Karet Jaya 1 Nomor 9, Jalan Raya Mauk km 7, Tangerang, merupakan perusahaan furnitur khusus membuat kitchen set (alat dapur). Demikian pula PT Global Haditech. Perusahaan yang berkantor di Jatibening, Kota Bekasi, itu penyuplai alat-alat pertambangan. ”Supplier-nya Pertamina,” ujar Bambang Setyabudhi, warga yang tinggal di dekat kantor PT Global, saat ditemui Senin lalu.
Keberadaan Amin Andoko pun tidak diketahui. Disambangi ke rumahnya di Jalan Lumba-lumba Nomor 8 RT 03 RW 06 Perumahan Kunciran Mas Permai, Tangerang, warga sekitar menyatakan Amin tidak pernah menempati rumah itu.
Tapi Tunggul mengatakan mengenal Amin. ”Terakhir ketemu dia sebulan lalu," ujarnya. Tapi dia menolak memberitahukan alamat tempat tinggal Amin ataupun alamat kantor PT Anugrah. Tunggul menegaskan, PT Anugrah menang tender berdasarkan keputusan tim panitia pelaksana. Dia juga menegaskan proyek itu bukanlah proyek gelap. ”Saya siap diaudit internal maupun eksternal.”
Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku tak tahu proses penunjukan langsung PT Anugrah. ”Saya sampai bertanya-tanya ke orang-orang Kemenkes (Kementerian Kesehatan), ini proyek yang mana? Dan apakah saat itu penunjukan langsung atau tidak. Itu sedang saya cari tahu,” ujarnya, Jumat lalu.
RINA WIDIASTUTI | JONIANSYAH | HAMLUDDIN | ISMA SAVITRI | SUKMA