TEMPO Interaktif, Tangerang - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dituntut 3 tahun penjara dalam perkara paspor palsu atas nama Sony Laksono. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Selasa, 9 Agustus 2011, tim jaksa penuntut umum menyatakan Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan paspor.
"Gayus alias Sony dengan sengaja menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) palsu dan turut serta memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh SPRI bagi dirinya sendiri," kata jaksa Putri Ayu Wulandari. Tim JPU terdiri dari Sugeng Hariyadi, Bambang Setyadi, Riyadi, Putri Ayu, dan Retno Istianty.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut Gayus terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dan pasal 55 huruf c nomor 9 tahun 1992 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Gayus, antara lain sudah pernah dihukum dan perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kantor Imigrasi. Namun, jaksa juga mencatat kesopanan terdakwa, termasuk telah mengaku menggunakan paspor palsu sehingga menjadi hal yang meringankan hukuman.
Dituntut 3 tahun penjara, Gayus memberi kuasa pada kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan (pledoi). Pengacara Gayus, Monang Sagala, menyebut tuntutan jaksa terlalu memberatkan kliennya. "Tuntutan tinggi, dia (Gayus) kan sudah mengakui perbuatannya," kata Monang.
Gayus sendiri bungkam saat ditanya wartawan soal tuntutan jaksa tersebut. Gayus yang hadir dalam sidang mengenakan kemeja garis-garis hitam kombinasi abu-abu dan membawa tas ransel tak sekalipun menjawab pertanyaan wartawan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, saat ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, tahun lalu, Gayus diketahui bisa melenggang bebas keluar masuk tahanan. Saat keluar dari tahanan itulah, Gayus beberapa kali bepergian ke luar negeri. Antara lain, ke Makau pada 24-26 September dan 30 September ke Kuala Lumpur. Belakangan diketahui, Gayus bisa pelesiran ke luar negeri menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono.
Usai sidang tuntutan tersebut, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada 23 Agustus 2011 mendatang dengan agenda pembelaan. "Kami memberi waktu sidang dilanjutkan pada 23 Agustus," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap.
AYU CIPTA