Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Paspor Palsu, Gayus Dituntut 3 Tahun Penjara  

image-gnews
Foto paspor Sony Laksono
Foto paspor Sony Laksono
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dituntut 3 tahun penjara dalam perkara paspor palsu atas nama Sony Laksono. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Selasa, 9 Agustus 2011, tim jaksa penuntut umum menyatakan Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan paspor.

"Gayus alias Sony dengan sengaja menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) palsu dan turut serta memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh SPRI bagi dirinya sendiri," kata jaksa Putri Ayu Wulandari. Tim JPU terdiri dari Sugeng Hariyadi, Bambang Setyadi, Riyadi, Putri Ayu, dan Retno Istianty.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut Gayus terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dan pasal 55 huruf c nomor 9 tahun 1992 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Gayus, antara lain sudah pernah dihukum dan perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kantor Imigrasi. Namun, jaksa juga mencatat kesopanan terdakwa, termasuk telah mengaku menggunakan paspor palsu sehingga menjadi hal yang meringankan hukuman.

Dituntut 3 tahun penjara, Gayus memberi kuasa pada kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan (pledoi). Pengacara Gayus, Monang Sagala, menyebut tuntutan jaksa terlalu memberatkan kliennya. "Tuntutan tinggi, dia (Gayus) kan sudah mengakui perbuatannya," kata Monang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gayus sendiri bungkam saat ditanya wartawan soal tuntutan jaksa tersebut. Gayus yang hadir dalam sidang mengenakan kemeja garis-garis hitam kombinasi abu-abu dan membawa tas ransel tak sekalipun menjawab pertanyaan wartawan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, saat ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, tahun lalu, Gayus diketahui bisa melenggang bebas keluar masuk tahanan. Saat keluar dari tahanan itulah, Gayus beberapa kali bepergian ke luar negeri. Antara lain, ke Makau pada 24-26 September dan 30 September ke Kuala Lumpur. Belakangan diketahui, Gayus bisa pelesiran ke luar negeri menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono.

Usai sidang tuntutan tersebut, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada 23 Agustus 2011 mendatang dengan agenda pembelaan. "Kami memberi waktu sidang dilanjutkan pada 23 Agustus," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

19 Januari 2024

Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

Hari ini, 19 Januari, 13 tahun lalu pegawai pajak Gayus Tambunan divonis hukuman penjara hingga 29 tahun dari 3 kasus korupsi yang dilakukannya.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan

6 Agustus 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.


KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

11 Maret 2023

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

Ramai pemberitaan soal 134 pegawai Pajak memiliki saham di 280 perusahaan mencuatkaan pertanyaan bagaimana sebenarnya aturan PNS memiliki saham.


Berat Beban Sri Mulyani Usai Deretan Kasus Hukum Menjerat Pejabat Ditjen Pajak

2 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Berat Beban Sri Mulyani Usai Deretan Kasus Hukum Menjerat Pejabat Ditjen Pajak

Kasus penganiayaan yang berkembang ke dugaan harta tak wajar pejabat Pajak bakal menggerus kepercayaan publik. Apa yang harus dilakukan Sri Mulyani?


Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

26 Februari 2023

Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

Gayus Tambunan menghebohkan Indonesia karena kekayaan yang fantastis dan kasus korupsi yang membuat dia dihukum 29 tahun penjara.


Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo

25 Februari 2023

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo

Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, berikut adalah daftar pejabat Ditjen Pajak yang memiliki harta fantastis.


3 Koruptor yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

27 Januari 2022

Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
3 Koruptor yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi pada Januari 2022. Berikut tiga koruptor yang pernah melarikan diri ke Singapura.


Remisi Abu Bakar Ba'asyir Lebih Sedikit dari Gayus, Ini Alasannya

6 Juni 2019

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Remisi Abu Bakar Ba'asyir Lebih Sedikit dari Gayus, Ini Alasannya

Narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir memperoleh remisi Idul Fitri lebih sedikit daripada narapidana korupsi Gayus Tambunan.