Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Vaksin Flu Burung, Perusahaan Nazar Wanprestasi

image-gnews
M. Nazaruddin. TEMPO/ Edi Wahyono
M. Nazaruddin. TEMPO/ Edi Wahyono
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Peralatan Pabrik Vaksin Flu Burung, Tunggul Sihombing, mengatakan tak tahu pengerjaan proyek pengadaan vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar disubkontrakkan oleh PT Anugrah Nusantara.

Menurut pegawai eselon II Kementerian Kesehatan ini, pengalihan pekerjaan melanggar kontrak kerja jika ada larangan untuk itu dalam perjanjian. "Kalau tertulis di perjanjian begitu, PT Anugrah salah," katanya ketika dihubungi Tempo tadi malam. "Besok saya baca kontraknya secara detail," ujar Tunggul.

Namun ia mengklaim pengerjaan proyek berjalan lancar. Tunggul mencontohkan, peralatan produksi vaksin flu burung di Universitas Airlangga, Surabaya, sudah 100 persen berfungsi.

Data yang diperoleh Tempo menunjukkan, kontrak kerja ditandatangani pada 12 Desember 2008 oleh Direktur PT Anugrah, Amin Andoko, dan Tunggul Sihombing. Perusahaan yang berdomisili di Pekanbaru, Riau, itu antara lain dimiliki oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan buron Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Nazaruddin. Namun Anas berkali-kali menyangkalnya.

Penunjukan Anugrah dalam proyek berteknologi canggih itu mengundang pertanyaan. Soalnya, Anugrah tak diketahui memiliki kompetensi dalam pengadaan vaksin untuk penyakit berbahaya ini. Keanehan lain, pasal 25 kontrak yang bersifat rahasia itu menyebutkan PT Anugrah dilarang mensubkontrakkan pekerjaan utama dan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Pekerjaan itu meliputi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung. Pekerjaan disepakati selesai dalam 380 hari kalender, yakni 12 Desember 2008 hingga 26 Desember 2009.

Namun dokumen dari Gressnews.com itu juga menunjukkan bahwa PT Anugrah mengalihkan seluruh pekerjaannya. Pada 3 Desember 2008, Amin meneken perjanjian dengan PT Hadi Putri Kartika Paqsi senilai Rp 61 miliar, pada 15 Desember 2008 dengan PT Pandu Anugrah Analitika (Rp 2,1 miliar), serta 19 Desember 2008 dengan PT Global Haditech (US$ 4,7 juta dan 1,2 juta euro).

Amin belum bisa dimintai penjelasan. Menurut penelusuran Tempo, kantor PT Anugrah di Jalan Tambusai, Pekanbaru, sudah sekitar dua bulan tutup. Sedangkan kantor cabang di Jalan Abdullah Syafei, Jakarta Selatan, tak beroperasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

I Nyoman Kandun, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan ketika proyek itu dilelang, menolak diwawancarai. "Nanti saja, saya sedang ada di acara kematian saudara saya di Bali," ujarnya.

Pengamat ekonomi dari Lembaga Pengkajian Masyarakat Universitas Padjadjaran, Acuviarta Kartabi, pun curiga terjadi penyelewengan dalam proyek ini akibat PT Anugrah mensubkontrakkan pekerjaan. "Ada wanprestasi," katanya kemarin.

Tunggul menjelaskan, proyek itu melalui tender terbuka dan hasilnya diumumkan di koran. Pada tahap akhir, tiga perusahaan mengikuti tender, tapi ia lupa nama dua perusahaan yang lain. Biofarma, kata Tunggul, terlibat 100 persen dalam proyek karena badan usaha milik negara itu pengguna sekaligus tim teknisnya. "Rohnya (Biofarma)," ucapnya. Tunggul juga memastikan Menteri Kesehatan kala itu, Siti Fadilah Supari, mengetahui proyek ini mengingat proyek dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus dilandasi ketetapan menteri.

Namun Siti menyatakan sebaliknya. "Saya sampai tanya-tanya ke orang-orang Kemenkes, ini proyek yang mana?" ujarnya, Jumat pekan lalu.

l RINA WIDIASTUTI | FEBRIYAN | ALWAN RR | Jobpie S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

7 hari lalu

Ilustrasi flu burung. REUTERS/Sebastian Castaneda
Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

FDA memergoki temuan satu dari lima sampel susu komersial yang diuji dalam survei nasional mengandung partikel virus H5N1atau virus Flu Burung


Temuan Virus Flu Burung di Produk Susu, AS Cek Sapi Perah Hingga Bentuk Tim Tanggap Darurat

7 hari lalu

Ilustrasi flu burung. REUTERS/Dado Ruvic
Temuan Virus Flu Burung di Produk Susu, AS Cek Sapi Perah Hingga Bentuk Tim Tanggap Darurat

Peternakan sapi perah di 9 negara bagian di Amerika Serikat diserang virus Flu Burung. Colorado menjadi negara kesembilan yang mengonfirmasi temuan tersebut.


Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Flu Burung Serang Unggas Liar, Brasil Darurat Kesehatan Hewan 180 Hari

23 Mei 2023

Ilustrasi flu burung di Brasil. REUTERS/Dado Ruvic
Flu Burung Serang Unggas Liar, Brasil Darurat Kesehatan Hewan 180 Hari

Brasil mengumumkan darurat kesehatan hewan selama 180 hari di tengah kasus flu burung pada unggas liar


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.