TEMPO Interaktif, Palopo - Bunyi petasan pada bulan Ramadhan, sudah lazim kita dengar. Baik itu di jalanan, masjid, pasar dan tempat keramaian lainnya, bunyi yang memekakkan telinga itu kerap membuat kita kaget dan jengkel.
Di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, hobi main petasan bukan hanya digemari oleh anak-anak dan remaja tanggung. Tetapi juga oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo. Tidak tanggung-tanggung, sejumlah anggota dewan iseng membunyikan petasan di kantornya.
Seperti yang dipertontonkan di depan ruangan Komisi II DPRD Palopo, Rabu, 3 Agustus 2011 sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, beberapa anggota dewan tengah menunggu perwakilan dari Polres Palopo, Satpol PP untuk membahas masalah petasan yang digelar di komisi I.
Tiba-tiba, sedikitnya tiga kali bunyi petasan menggelegar. Usai meledakkan petasan para wakil rakyat itu kompak tertawa. Namun, sebagian merasa kaget. Termasuk sejumlah tamu dan pegawai di gedung dewan.
"Saya cukup kaget ada bunyi petasan yang bersumber dari ruangan Komisi. Saya tak menyangka," kata Sudirman, wartawan salah satu surat kabar yang kebetulan ada pada saat kejadian.
Ketua Komisi Transparansi dan Partisipasi Publik (KTP) Palopo, Ahyar Amir, menyesalkan perilaku yang ditunjukkan anggota dewan tersebut. "Mestinya anggota Dewan sadar dan tidak berbuat hal-hal yang melanggar etika. Apalagi, petasan menjadi musuh masyarakat," katanya Ahyar.
Sementara itu, rapat dengar pendapat di Komisi I terkait adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu ibadahnya lantaran bunyi petasan.
Kepala Satuan Intelkam Polres Palopo, Ajun Komisaris Antonius mengatakan, sesuai aturan petasan atau kembang api yang bisa dijual ukurannya dua inci ke bawah. "Kalau dijual yang lebih besar dari itu akan kami tangkap," katanya.
Anggota komisi I, Frans Malimongan mengatakan untuk mencegah petasan atau kembang api tidak mengganggu warga saat ibadah, ia meminta kepada Pemkot Palopo untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat sampai tingkat RT untuk melarang petasan dan kembang api.
MUHAMMAD ADNAN HUSAIN