TEMPO Interaktif, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Musliar Kasim, mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengevaluasi tender pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan Muhammad Nazaruddin di Kemendiknas. "BPK mengaudit barang dan jasa tahuan 2008 sampai 2010," kata Musliar, Jumat, 22 Juli 2011.
Menurut Musliar BPK telah meminta data dari Kemendiknas pada 18 Juli 2011 lalu. "BPK akan audit selama 20 hari," kata dia.
Musliar mengungkapkan, semula Kemendiknas secara internal sedang menjalankan audit menyeluruh terhadap penyediaan barang dan jasa, bukan hanya pada perusahaan terkait Nazaruddin. Hal itu atas instruksi Wakil Mendiknas, Fasli Jalal.
Namun, karena BPK menyatakan akan melakukan audit juga, audit internal oleh Kemendiknas dihentikan. Musliar menyebut, audit itu tidak akan diteruskan tahun ini. "BPK punya hak memeriksa seluruh kementerian. Kami tidak boleh menolak," kata Musliar. "Kalau satu lembaga sudah masuk (untuk audit), kami tidak masuk lagi. Etika kami begitu," papar Musliar.
Ditanya tentang kemungkinan perubahan sistem tender di Kemendiknas untuk mencegah terulangnya kasus Nazaruddin, Musliar mengatakan tidak ada peluang perubahan itu. Sebab, "Tidak boleh diubah, ketentuannya sudah ada di Kepres (keputusan presiden)," jelas Musliar. "Kalau ada masalah, berarti ada prosedur yang dilanggar."
Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin, mantan politisi Partai Demokrat diduga terlibat kasus pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Jakabring Palembang di Kemenpora, pengadaan alat bantu mengajar di Kemendiknas, dan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans.
ATMI PERTIWI